Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Polisi Ringkus Komplotan Curanmor Antar Propinsi, 5 Pelaku Diamankan

KabarMagelang__Polresta Magelang berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang beraksi di wilayah Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Purworejo, Yogyakarta hingga Kebumen selama April hingga Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, enam pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan gabungan antara tim Resmob Polresta Magelang, Polresta Magelang Kota dan Polres Purworejo.

“Setelah dilakukan penyelidikan yang melibatkan tim gabungan dari Polresta Magelang, Magelang Kota dan Purworejo, pada 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB berhasil dilakukan penangkapan terhadap beberapa pelaku di wilayah Purworejo,” kata AKP Toyib Riyanto saat diwawancarai, Senin (25/5/2026).

Ia menjelaskan, lima pelaku diamankan di wilayah Purworejo dan satu pelaku lainnya ditangkap di Bakauheni, Lampung. Selain itu, polisi masih memburu satu tersangka lain yang kini berstatus DPO.

“Untuk pelaku yang diamankan di Purworejo ada lima orang, kemudian satu orang diamankan di Bakauheni Lampung dan satu pelaku masih DPO. Saat ini kasus masih terus dikembangkan,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan sementara, komplotan tersebut diketahui telah beraksi di 18 tempat kejadian perkara (TKP). Rinciannya, dua TKP berada di Kabupaten Magelang, dua TKP di Kota Magelang, empat TKP di Purworejo, enam TKP di wilayah Yogyakarta dan empat TKP di Kebumen.

AKP Toyib mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya secara berkelompok dengan pembagian tugas masing-masing. Mereka diketahui menjadikan wilayah Kemiri, Purworejo sebagai basecamp operasi.

“Modus operasinya, para pelaku ini terbagi dalam beberapa kelompok dan basecamp mereka berada di wilayah Purworejo. Dalam satu malam mereka bisa melakukan pencurian lebih dari satu kendaraan,” ungkapnya.

Ia mencontohkan, pada 27 April 2026 para pelaku bergerak dari Purworejo menuju Magelang dan melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi dalam satu malam.

“Pada tanggal 27 April, para pelaku berangkat dari Purworejo menuju Magelang Kota. Di Magelang Kota ada dua TKP, kemudian di Kabupaten Magelang satu TKP dan di Purworejo ada dua TKP,” ujarnya.

Dalam kasus yang ditangani Polresta Magelang, terdapat dua laporan polisi yang menjadi fokus penyidikan, yakni kasus curanmor di wilayah Tempuran dan Salaman.

Kasus pertama terjadi di Dusun Banjaran, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran pada 27 April 2026. Korban diketahui memarkir sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AA 2778 ARB di samping SPPG Tempurejo saat bekerja. Namun saat hendak pulang sekitar pukul 12.00 WIB, kendaraan tersebut sudah hilang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan RN (38), warga Jabung, Lampung Timur sebagai tersangka dengan peran sebagai joki dan penentu arah.

Sementara kasus kedua terjadi di wilayah Margoyoso, Kecamatan Salaman pada 11 Mei 2026. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AA 3454 AHB yang diparkir di depan rumahnya sejak Minggu sore, 10 Mei 2026.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat pelaku yakni YRE (39) warga Kemiri, Purworejo, MC (38) warga Bener, Purworejo, MSA (22) warga Pituruh, Purworejo dan Z asal Sukabumi yang kini masih DPO.

AKP Toyib menjelaskan, YRE berperan sebagai joki dan penunjuk arah. Sedangkan MC berperan memerintahkan pelepasan TNKB setelah kendaraan hasil curian diperoleh. Adapun MSA bertugas melepas TNKB kendaraan curian.

Selain itu, polisi juga mengungkap keterlibatan TN (39) warga Kuningan, Jawa Barat yang berperan sebagai eksekutor dan JA (51) warga Tasikmalaya yang rumahnya di wilayah Kemiri, Purworejo digunakan sebagai basecamp para pelaku.

“Rumah salah satu pelaku di wilayah Kemiri digunakan sebagai basecamp kelompok tersebut,” katanya.

Polisi juga mengungkap hasil curian berupa kendaraan bermotor dijual ke berbagai daerah. Untuk kendaraan yang masih bagus dijual ke wilayah Lampung, sedangkan kendaraan dengan kondisi biasa dijual secara lokal di wilayah Purworejo.

“Faktanya, kendaraan-kendaraan yang masih bagus dijual ke daerah Lampung, sedangkan kendaraan yang biasa dijual di wilayah lokal Purworejo,” terang AKP Toyib.

Dalam proses penyidikan, polisi mengaku menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya karena para pelaku kerap berubah-ubah keterangan saat diperiksa. Selain itu, masih ada korban curanmor yang belum melapor ke kepolisian sehingga menyulitkan proses pendataan.

“Kendala kami, para pelaku sering berubah-ubah keterangan. Selain itu masih ada masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor namun belum melapor ke kepolisian setempat,” tandasnya. (Rez).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply