Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Polresta Magelang Gerebek Judi Sabung Ayam di Tempuran, Tiga Tersangka Ditangkap dan Belasan Motor Diamankan

kabarMagelang__Aparat Polresta Magelang berhasil menggerebek arena judi sabung ayam di wilayah Kecamatan Tempuran, Magelang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara belasan sepeda motor yang ditinggalkan para penonton di lokasi kejadian turut disita.

​Wakasatreskrim Polresta Magelang, AKP Toyip Riyanto,  menyatakan bahwa penggerebekan ini dilakukan menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut. 

​"Kami menerima aduan dari masyarakat terkait adanya judi sabung ayam. Pada Sabtu, (20/6/2026) lalu, sekitar pukul 23.50 WIB, tim dari Polresta Magelang bersama Polsek Tempuran yang dipimpin langsung oleh Wakapolresta mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan," ujarnya, Rabu (24/6/2026). 

​Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara pelaku lainnya melarikan diri saat petugas tiba di lokasi. Ketiga tersangka tersebut yakni HD (58), warga Tempurejo, Tempuran, yang bertindak sebagai penyelenggara atau penyedia tempat. WS (38), warga Prajeksari, Tempuran, yang berperan sebagai pemasang. Dan JH (39), warga Prajeksari, Tempuran, yang juga berperan sebagai pemasang.

​"Ketiga tersangka saat ini sudah resmi ditahan. Sementara untuk pelaku lain yang melarikan diri, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah mereka ditemukan untuk memastikan apakah status mereka hanya penonton atau ikut terlibat sebagai tersangka," jelasnya. 

​Polisi juga menegaskan bahwa seluruh tersangka merupakan warga sipil dan tidak ada keterlibatan oknum anggota TNI maupun pihak yang membekingi kegiatan judi tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka, aksi perjudian ini baru berlangsung beberapa kali sebelum akhirnya dilaporkan oleh warga melalui telepon ke Polsek Tempuran. 

​​Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP), diantanya, uang tunai taruhan sebesar Rp622.000. ​2 ekor ayam aduan. 2 unit sepeda motor milik tersangka yang digunakan sebagai sarana transportasi.

Selain itu telah disita 18 unit sepeda motor yang ditinggalkan oleh para pemiliknya di lokasi. Terkait 18 sepeda motor yang ditinggalkan, status kendaraan tersebut saat ini masih sebagai barang temuan. Polisi mengimbau kepada para pemilik kendaraan untuk datang ke kantor polisi.

​"Sampai saat ini belum ada pemilik yang berani datang langsung. Beberapa sempat mencoba menghubungi penyidik via telepon agar kendaraannya bisa dikeluarkan. Namun, kami meminta kehadiran langsung dari para pemilik yang berada di TKP saat kejadian tersebut," ujarnya.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, atau Pasal 427 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara. Saat ini, ketiga tersangka telah resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Toyip.

​Disebutkan berdasarkan keterangan sementara dari para tersangka, aksi judi sabung ayam di belakang rumah tersebut baru berjalan beberapa kali sebelum akhirnya dibubarkan oleh petugas setelah menerima laporan langsung dari warga melalui telepon ke Polsek Tempuran.(rez).

 

  

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply