Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Tawuran Geng Pethakilan vs Geng Narror 18 Pecah di Tegalrejo, 7 Remaja Ditetapkan Sebagai Tersangka

​kabarMagelang__Polresta Magelang menetapkan tujuh remaja sebagai tersangka dalam kasus bentrokan berdarah antar-geng yang terjadi di perempatan Desa Wonokerto, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Insiden yang melibatkan Geng Pethakilan dan Geng Narror 18 ini dipicu oleh aksi saling tantang di media sosial.

​Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar, mengungkapkan bahwa seluruh tersangka saat ini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. ​Peristiwa ini bermula pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka DMP dari Geng Pethakilan mengirimkan pesan tantangan (Direct Message) melalui Instagram kepada akun Geng Narror 18 untuk melakukan aksi tawuran satu lawan satu.

​“Kedua kelompok kemudian sepakat untuk bertemu di perempatan Desa Wonokerto, Kecamatan Tegalrejo, pada Minggu (28/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB,” ungkapnya di Mapolresta Magelang, Selasa (30/6/2026).

​Tiga anggota Geng Pethakilan yang tiba di lokasi langsung mendatangi empat anggota Geng Narror 18. Tersangka dari geng lawan DMP dan NAS turun dari sepeda motor sambil mengacungkan senjata tajam.

“Melihat hal itu, kelompok Geng Narror 18 langsung kocar-kacir melarikan diri. Namun, salah satu anggota mereka berinisial LN (21) tertinggal di lokasi dan menjadi sasaran pembacokan,” jelas Herbin.

​Mendengar LN terluka, rekan-rekan korban sempat kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) bersama tiga anggota Geng Narror 18 lainnya sambil membawa senjata tajam untuk melakukan aksi balasan.

“Namun, Geng Pethakilan sudah membubarkan diri dari lokasi. Korban LN kemudian langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Merah Putih untuk mendapatkan perawatan medis,” kata Herbin.

Polisi membagi para tersangka ke dalam dua kelompok berdasarkan peran dan keterlibatan mereka di lapangan yakni Kelompok Geng Pethakilan (3 Tersangka). Mereka adalah DMP (19) berperan sebagai pelaku pembacokan, NAS, berperan sebagai pelaku pembacokan, dan FFH, berperan sebagai joki motor yang membantu melarikan diri.

Empat tersangka Geng Narror 18 berhasil diamankan terlebih dahulu di Desa Wonokerto pada Minggu, 28 Juni 2026. Polisi juga menyita barang bukti sajam yang disembunyikan di sebuah gubuk area persawahan.

“Geng Petakilan Tersangka DMP berhasil diringkus di Sukoharjo, sementara NAS dan satu tersangka lain yang berperan sebagai joki motor, FFH (19), ditangkap di wilayah Banyumanik, Kota Semarang, pada Selasa dini hari Selasa, (30/6/2026) dini hari tadi,” ujarnya.

“Tiga pemuda dari kelompok ini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan (ancaman 5 tahun penjara) dan Pasal 307 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam (ancaman 7 tahun penjara),” tegas Herbin.

Sementara untuk Kelompok Geng Narror 18 (4 Tersangka), yakni HAW (23), BDP (20), RTT (22), dan DS (26). Adapun barang bukti yang diamankan berupa pedang dan celurit.

“Empat pemuda dari kelompok lawan ini juga ikut diamankan dan dijerat Pasal 307 KUHP atas tindakan membawa, menyimpan, atau memiliki senjata penusuk/penikam dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” terang Herbin.

Sementara itu, polisi memastikan bahwa korban LN (21) murni berstatus sebagai korban dan tidak dijadikan tersangka.

​"Korban LN tidak menguasai atau membawa senjata tajam saat kejadian. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka bacok di area punggung dan pinggul bagian belakang," jelas Kapolresta Magelang.

​​Dia menambahkan dari hasil pemeriksaan, fakta terungkap mengenai asal-usul senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku tawuran.

“Para pelaku mengaku membeli senjata tersebut secara patungan melalui platform media sosial TikTok dengan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD),” terangnya.

​Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut dan melakukan pengembangan penyelidikan untuk memburu pihak pembuat senjata tajam ilegal tersebut.(rez).

  

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
This is the most recent post.
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply