kabarMagelang__Polresta Magelang menetapkan tujuh remaja sebagai tersangka dalam kasus bentrokan berdarah antar-geng yang terjadi di perempatan Desa Wonokerto, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Insiden yang melibatkan Geng Pethakilan dan Geng Narror 18 ini dipicu oleh aksi saling tantang di media sosial.
Kapolresta Magelang Kombes
Pol Herbin Sianipar, mengungkapkan bahwa seluruh tersangka saat ini telah
ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Peristiwa ini bermula pada Sabtu
(27/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka DMP dari Geng Pethakilan
mengirimkan pesan tantangan (Direct Message) melalui Instagram kepada
akun Geng Narror 18 untuk melakukan aksi tawuran satu lawan satu.
“Kedua kelompok
kemudian sepakat untuk bertemu di perempatan Desa Wonokerto, Kecamatan Tegalrejo, pada Minggu (28/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB,” ungkapnya
di Mapolresta Magelang, Selasa (30/6/2026).
Tiga anggota Geng Pethakilan
yang tiba di lokasi langsung mendatangi empat anggota Geng Narror 18. Tersangka
dari geng lawan DMP dan NAS turun dari sepeda motor sambil mengacungkan senjata
tajam.
“Melihat hal itu,
kelompok Geng Narror 18 langsung kocar-kacir melarikan diri. Namun, salah satu
anggota mereka berinisial LN (21) tertinggal di lokasi dan menjadi sasaran
pembacokan,” jelas Herbin.
Mendengar LN terluka,
rekan-rekan korban sempat kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) bersama tiga
anggota Geng Narror 18 lainnya sambil membawa senjata tajam untuk melakukan
aksi balasan.
“Namun, Geng Pethakilan
sudah membubarkan diri dari lokasi. Korban LN kemudian langsung dievakuasi ke
Rumah Sakit Merah Putih untuk mendapatkan perawatan medis,” kata Herbin.
Polisi membagi para
tersangka ke dalam dua kelompok berdasarkan peran dan keterlibatan mereka di
lapangan yakni Kelompok Geng Pethakilan (3 Tersangka). Mereka adalah DMP (19) berperan
sebagai pelaku pembacokan, NAS, berperan sebagai pelaku pembacokan, dan FFH, berperan
sebagai joki motor yang membantu melarikan diri.
Empat tersangka Geng Narror 18 berhasil diamankan terlebih dahulu di Desa Wonokerto pada Minggu, 28 Juni 2026. Polisi juga menyita barang bukti sajam yang disembunyikan di sebuah gubuk area persawahan.
“Geng Petakilan Tersangka DMP berhasil diringkus di
Sukoharjo, sementara NAS dan satu tersangka lain yang berperan sebagai joki
motor, FFH (19), ditangkap di wilayah Banyumanik, Kota Semarang, pada Selasa
dini hari Selasa, (30/6/2026) dini hari tadi,” ujarnya.
“Tiga pemuda dari
kelompok ini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan
(ancaman 5 tahun penjara) dan Pasal 307 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam
(ancaman 7 tahun penjara),” tegas Herbin.
Sementara untuk Kelompok
Geng Narror 18 (4 Tersangka), yakni HAW (23), BDP (20), RTT (22), dan DS (26). Adapun
barang bukti yang diamankan berupa pedang dan celurit.
“Empat pemuda dari
kelompok lawan ini juga ikut diamankan dan dijerat Pasal 307 KUHP atas tindakan
membawa, menyimpan, atau memiliki senjata penusuk/penikam dengan ancaman
hukuman hingga 7 tahun penjara,” terang Herbin.
Sementara itu, polisi
memastikan bahwa korban LN (21) murni berstatus sebagai korban dan tidak
dijadikan tersangka.
"Korban LN tidak
menguasai atau membawa senjata tajam saat kejadian. Berdasarkan hasil visum,
korban mengalami luka bacok di area punggung dan pinggul bagian belakang,"
jelas Kapolresta Magelang.
Dia
menambahkan dari hasil pemeriksaan, fakta terungkap mengenai asal-usul senjata
tajam yang digunakan oleh para pelaku tawuran.
“Para
pelaku mengaku membeli senjata tersebut secara patungan melalui platform media
sosial TikTok dengan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD),”
terangnya.
Saat ini, pihak
kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut dan melakukan pengembangan
penyelidikan untuk memburu pihak pembuat senjata tajam ilegal tersebut.(rez).

Tidak ada komentar: