Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » » 104 Pelaku Usaha Mikro di Kota Magelang Terima Bansos Rp1-2 Juta

KabarMagelang__Sebanyak 104 pelaku usaha mikro di Kota Magelang menerima bantuan sosial sebesar Rp1 juta - Rp2 juta per orang sebagai tambahan modal usaha. Penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan data usulan dan hasil verifikasi desil kesejahteraan penerima.

Para penerima berasal dari tiga kecamatan di Kota Magelang. Besaran bantuan disesuaikan dengan skala dan kebutuhan modal usaha masing-masing penerima.

Bantuan sosial untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Tahun 2026 tersebut, diserahkan di Gedung Wanita Kota Magelang, Senin (31/8/2026).

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (DPPKUM) Kota Magelang, Syaifullah, mengatakan penyaluran bantuan mengacu pada regulasi serta data penerima yang telah diusulkan dan diverifikasi berdasarkan desil kesejahteraan.

Menurut dia, bantuan terutama diarahkan untuk mendukung modal kerja pelaku usaha mikro, seperti usaha di sektor makanan dan minuman serta pedagang kecil.

“Bantuan sosial ini merupakan wujud komitmen Pemkot Magelang untuk memperkuat modal kerja para pelaku usaha mikro, terutama sektor makanan dan minuman serta pedagang kecil,” kata Syaifullah.

Ia meminta penerima menggunakan dana sesuai proposal pengajuan dan kebutuhan usaha sehingga bantuan dapat dipertanggungjawabkan.

Wali Kota Magelang Damar Prasetyono meminta penerima memanfaatkan bantuan tersebut untuk kebutuhan usaha, bukan untuk konsumsi di luar peruntukannya.

“Bantuan ini adalah stimulus resmi dari pemerintah yang harus dipergunakan sebagai modal usaha, bukan untuk konsumsi lain,” kata Damar.

Ia mengatakan Pemkot Magelang bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan validasi data penerima untuk memastikan bantuan diberikan kepada sasaran yang telah ditetapkan.

Pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran bantuan secara berkala. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan penggunaan bantuan sesuai peruntukan dan melihat perkembangan pemanfaatannya oleh penerima.

Dengan mekanisme tersebut, program bantuan usaha mikro tidak berhenti pada penyaluran dana, tetapi juga mencakup verifikasi penerima serta pengawasan penggunaan bantuan di lapangan.

Sementara itu, dari sisi pengawasan, Kejaksaan Negeri Kota Magelang turut memberikan pendampingan hukum terhadap proses penyaluran. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Agustinus Baka Tangdililing, mengatakan pendampingan dilakukan untuk memastikan kebijakan dan proses penyaluran bantuan tetap sesuai ketentuan.

“Tugas kami adalah memberikan legal opinion serta pendampingan hukum bagi Pemkot Magelang dalam memastikan setiap kebijakan perlindungan sosial berjalan transparan, adil, dan tidak menabrak aturan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan juga diperlukan agar hak masyarakat penerima bantuan tetap terpenuhi dan penyaluran berlangsung tepat sasaran. (Rez).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply