Wakasatreskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto,
mengungkapkan aksi pencurian tersebut terjadi di rumah korban yang berlokasi di
Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Kamis
(6/8/2026).
"Pelaku ini baru bekerja sekitar 10 hari di rumah korban.
Karena korban seorang lansia yang tinggal sendiri dan membutuhkan teman serta
ART, pelaku yang melamar pekerjaan tersebut langsung diterima," ujar AKP
Toyib Riyanto, Selasa (12/8/2026).
Toyipb menjelaskan, dalam kesehariannya, pelaku kerap diminta
oleh korban untuk mengambilkan uang di dalam lemari.
"Terbiasa melihat tumpukan uang dan perhiasan di tempat
penyimpanan tersebut, timbul niat jahat pelaku untuk menguasai barang-barang
berharga milik majikannya," ungkapnya.
Pada Kamis (6/8/2027) siang, pelaku mengambil sejumlah uang
tunai beserta perhiasan berupa satu buah gelang emas seberat 18 gram dan satu
buah cincin emas seberat 1,3 gram.
"Setelah melancarkan aksinya, U langsung kabur meninggalkan
rumah korban tanpa berpamitan," kata Toyib.
Korban yang curiga karena pelaku tak kunjung kembali hingga
sore hari kemudian memeriksa isi lemari, dan mendapati uang dan
perhiasannya lenyap.
"Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT
Polresta Magelang," ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta
Magelang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Berdasarkan rekaman CCTV di rumah korban, terlihat jelas
momen saat pelaku membuka lemari penyimpanan barang berharga," bener Toyib.
Petunjuk kuat tersebut mengarahkan tim Resmob Satreskrim
Polresta Magelang untuk bergerak cepat melakukan penggeledahan di rumah pelaku
yang terletak di wilayah Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, pada Kamis
(6/8/2026) malam.
"Dari penggeledahan di rumah tersangka di Grabag, petugas
mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3.000.000, satu buah
gelang emas, dan satu buah cincin emas," jelasnya.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami total kerugian materiil
mencapai Rp25.000.000, yang terdiri dari kerugian uang tunai sebesar
Rp4.000.000 serta perhiasan emas senilai Rp21.000.000.
"Saat ini tersangka U beserta barang bukti telah diamankan
di Polresta Magelang untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Toyib.(Rez).

Tidak ada komentar: