Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Baru Kerja 10 Hari, ART di Magelang Nekat Gasak Uang dan Emas Puluhan Juta Milik Majikan

kabarMagelang__Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengamankan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial U (40) lantaran nekat mencuri uang dan perhiasan milik majikannya sendiri yang merupakan seorang lansia berinisial TS. Pelaku ditangkap kurang dari 1x24 jam setelah dilaporkan.

​Wakasatreskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, mengungkapkan aksi pencurian tersebut terjadi di rumah korban yang berlokasi di Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Kamis (6/8/2026).

​"Pelaku ini baru bekerja sekitar 10 hari di rumah korban. Karena korban seorang lansia yang tinggal sendiri dan membutuhkan teman serta ART, pelaku yang melamar pekerjaan tersebut langsung diterima," ujar AKP Toyib Riyanto, Selasa (12/8/2026).

​Toyipb menjelaskan, dalam kesehariannya, pelaku kerap diminta oleh korban untuk mengambilkan uang di dalam lemari. 

"Terbiasa melihat tumpukan uang dan perhiasan di tempat penyimpanan tersebut, timbul niat jahat pelaku untuk menguasai barang-barang berharga milik majikannya," ungkapnya.

​Pada Kamis (6/8/2027) siang, pelaku mengambil sejumlah uang tunai beserta perhiasan berupa satu buah gelang emas seberat 18 gram dan satu buah cincin emas seberat 1,3 gram. 

"Setelah melancarkan aksinya, U langsung kabur meninggalkan rumah korban tanpa berpamitan," kata Toyib.

​Korban yang curiga karena pelaku tak kunjung kembali hingga sore hari kemudian memeriksa isi lemari, dan  mendapati uang dan perhiasannya lenyap.

"Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Magelang," ujarnya.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Magelang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

"Berdasarkan rekaman CCTV di rumah korban, terlihat jelas momen saat pelaku membuka lemari penyimpanan barang berharga," bener Toyib.

​Petunjuk kuat tersebut mengarahkan tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang untuk bergerak cepat melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang terletak di wilayah Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, pada Kamis (6/8/2026) malam.

​"Dari penggeledahan di rumah tersangka di Grabag, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3.000.000, satu buah gelang emas, dan satu buah cincin emas," jelasnya.

​Akibat peristiwa ini, korban mengalami total kerugian materiil mencapai Rp25.000.000, yang terdiri dari kerugian uang tunai sebesar Rp4.000.000 serta perhiasan emas senilai Rp21.000.000. 

"Saat ini tersangka U beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Magelang untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Toyib.(Rez).

  


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply