Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Kunci Nyantol di Parkiran Kafe, Perempuan 22 Tahun Nekat Bawa Kabur Honda Genio di Magelang

kabarMagelang__Memanfaatkan kelengaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci kontak terpasang, seorang perempuan berinisial AMN (22) nekat membawa kabur sepeda motor Honda Genio dari parkiran sebuah kafe di Jalan Jenderal Sudirman, Rejowinangun Selatan, Magelang Selatan.

​Aksi pencurian ini bermula ketika AMN, warga Kecamatan Wonosalam, Demak, berjalan kaki usai menyervis dan menjual ponsel di wilayah Magelang Selatan. 

Saat melintasi area parkir kafe, pandangannya tertuju pada sepeda motor yang kuncinya masih tertancap. Tanpa berpikir panjang, AMN langsung menguasai kendaraan tersebut dan membawanya kabur, bahkan sempat membayar retribusi kepada juru parkir lansia di lokasi.

​Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, mengonfirmasi bahwa aksi tersebut murni atas inisiatif pribadi pelaku karena alasan desakan ekonomi.

​"AMN ada kesempatan, kemudian dia mengambil sepeda motor tersebut dan berhasil membawanya keluar dari lokasi," ujar Iwan di Mapolres Magelang Kota, Kamis (27/8/2026).

​Usai melancarkan aksinya, AMN kembali ke kosnya di Mertoyudan, Kabupaten Magelang, lalu melarikan diri bersama kekasihnya, AW (25), menuju Weleri, Kabupaten Kendal, melalui rute Yogyakarta.

​Di Kendal, AW berperan memasarkan sepeda motor curian tersebut melalui media sosial dengan harga awal Rp6 juta. Kendaraan akhirnya terjual seharga Rp5,1 juta secara Cash on Delivery (COD) di depan sebuah masjid di Weleri. 

Uang hasil kejahatan itu digunakan kedua pelaku untuk membayar utang, membeli ponsel baru, alat pancing, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga hanya menyisakan uang tunai Rp325 ribu.

​Tim Satreskrim Polres Magelang Kota bergerak cepat mengidentifikasi pelaku melalui penelusuran rekaman CCTV di lokasi kejadian. 

Petualangan sejoli ini berakhir setelah polisi menangkap keduanya di tempat kos mereka di Weleri, Kendal, pada Senin (24/8/2026).

​Atas perbuatannya, AMN dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pencurian) dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V. 

Sementara itu, AW dijerat Pasal 591 huruf a KUHP atas tuduhan penadahan barang hasil kejahatan. Kedua tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Magelang Kota, sementara polisi masih melacak keberadaan fisik sepeda motor tersebut.(Rez).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply