kabarMagelang__Unit Reskrim Polsek Dukun berhasil membongkar kasus pencurian hewan ternak spesialis kambing yang beraksi di wilayah Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sepasang suami istri (pasutri) berinisial AT (29) dan DL (32).
Wakasatreskrim Polresta Magelang, Iptu Toyib Riyanto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di rumah milik orang tua tersangka perempuan di Desa Banyubiru, Kecamatan Dukun.
Pengungkapan ini berawal dari serangkaian penyelidikan dan informasi masyarakat terkait maraknya kasus pencurian hewan ternak selama satu tahun terakhir.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka telah beraksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP). Dalam penangkapan ini, kami mengamankan barang bukti berupa empat ekor kambing yang disembunyikan di rumah tersangka," ujar Iptu Toyib, Kamis (20/8/2026).
Dalam menjalankan aksinya, pasutri tersebut memiliki pembagian tugas yang terstruktur. Tersangka pria (AT) bertindak sebagai eksekutor yang menyisir kandang-kandang kambing di area persawahan atau perkebunan yang jauh dari pemukiman warga.
Sementara tersangka wanita (DL) bertugas memantau situasi dan menunggu di jalan utama menggunakan sepeda motor matik.
"Pelaku merusak pintu kandang, memanggul kambing keluar, mengikat kakinya, lalu memasukkannya ke dalam karung. Jika ukuran kambing kecil, pelaku bisa membawa hingga tiga ekor sekaligus, namun jika besar hanya satu ekor," terang Iptu Toyib.
Kambing hasil curian tersebut tidak disimpan lama, melainkan langsung dijual secara acak melalui pasar hewan Muntilan maupun sistem transaksi daring (cash on delivery/COD). Harga jual bervariasi mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta per ekor.
Atas perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti 4 ekor kambing dan sebuah sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan masih diamankan di Polsek Dukun.
"Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya..
Salah satu korban, Purnomo (39), warga Kewayuhan, Desa Wates, Kecamatan Dukun, mengaku lega atas ditangkapnya para pelaku. Purnomo menceritakan bahwa dirinya sempat kehilangan empat ekor kambing dari kandangnya yang berada di kawasan persawahan dekat Dusun Cepek sekitar satu bulan lalu.
"Kandang saya memang di sawah dan tidak dijaga terus-menerus, hanya sesekali ditengok saat malam. Alhamdulillah sangat senang pelaku bisa ditangkap. Ini sangat meresahkan warga," kata Purnomo.
Dari empat ekor kambing milik Purnomo yang hilang, satu ekor berhasil ditemukan kembali sebagai barang bukti, sementara tiga ekor lainnya diduga telah dijual oleh pelaku.(Rez).

Tidak ada komentar: