Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Pengemudi Ojol di Magelang Ditangkap Saat Transaksi Narkoba, 22 Ribu Butir Pil Koplo Disita

kabarMagelang__Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang menggagalkan peredaran obat terlarang berukuran besar. Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial AP (39) ditangkap lantaran nekat mengedarkan puluhan ribu butir obat keras jenis Pil Yarindo atau yang kerap dikenal masyarakat sebagai 'Pil Sapi'.

Kapolresta Magelang melalui Kasatnarkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi sediaan farmasi ilegal.

Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan AP saat berada di atas sepeda motornya di pinggir jalan Dusun Kerekan, Desa Sidorejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, pada Senin (3/8/2026) sore sekitar pukul 18.00 WIB.

"Saat diamankan di TKP, petugas menginterogasi tersangka. AP mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah istrinya yang berlokasi di Desa Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan," ujar AKP Tri Widaryanto, di Mapolresta Magelang, Rabu (16/9/2026).

Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi di dalam kardus minyak goreng di atas rak buku dekat dapur. Secara keseluruhan, petugas menyita sebanyak 22.000 butir Pil Yarindo logo 'Y'.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka AP membeberkan modus operandi yang dilakukanya. Ia membeli puluhan ribu butir pil terlarang tersebut secara daring melalui aplikasi pesan WhatsApp seharga Rp10.600.000. Barang haram tersebut kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi SiCepat,” jelas Tri Widaryanto.

AP menjual kembali obat keras tersebut dalam kemasan toples plastik putih berisi sekitar 1.000 butir seharga Rp800.000 per toples. Dari setiap toples yang terjual, pelaku meraup keuntungan bersih sebesar Rp250.000.

"Maksud dan tujuan tersangka menjual pil tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sementara sisa uangnya digunakan kembali sebagai modal membeli Pil Yarindo," jelas Kasatnarkoba.

Tersangka AP yang belum pernah dihukum ini kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Magelang untuk menjalani pemeriksaan penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan undang-undang terkait praktik kefarmasian tanpa izin.(rez)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply