kabarMagelang__Tim Resmob Polresta Magelang berhasil membekuk dua tersangka pencurian uang hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp14,5 juta di SPBU Sidodadi Prima, Desa Kaliabu, Kecamatan Salaman, Magelang.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah BR (45), warga Kecamatan Leksono, dan DCW (47), warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo. Aksi kejahatan tersebut terjadi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 17.52 WIB.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Edy Bagus Sumantri, S.I.K., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak SPBU usai mendapati uang dalam laci pompa BBM raib.
"Petugas merespon cepat laporan dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan, termasuk mengandalkan rekaman CCTV. Dalam waktu enam hari, kedua pelaku berhasil teridentifikasi dan diamankan di kediaman masing-masing," terang Kombes Pol Edy Bagus Sumantri, di Mapolresta Magelang, Rabu (16/9/2026).
Adapun modus operadi pada peristiwa tersebut berawal saat kedua pelaku mengantre di area SPBU yang sedang ramai pengunjung. Saat itu, BR melihat petugas SPBU menyimpan uang hasil penjualan di laci pompa yang tidak terkunci.
Niat jahat BR muncul secara spontan. Ia sempat mengajak DCW untuk mengeksekusi aksi tersebut, namun DCW menolak. BR kemudian meminta DCW menunggu di luar area SPBU sembari dirinya memanfaatkan kelengaian petugas untuk menguras uang di dalam laci.
“Usai melancarkan aksinya, BR menghampiri DCW dan keduanya melarikan diri ke arah Wonosobo. Atas perannya, DCW menerima bagian uang sebesar Rp2,5 juta dari BR,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, mayoritas uang curian yang dibawa BR telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta pesta minuman keras dan karaoke. Dari tangan tersangka DCW, polisi mengamankan sisa uang tunai sebesar Rp625.000.
“Selain sisa uang tunai, barang bukti lain yang berhasil diamankan, di antaranya, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna oranye-perak (Nopol AA-5795-RF), 2 buah helm dan 1 buah buf/bandana warna kuning-oranye, dan pakaian dan sepatu yang digunakan pelaku saat beraksi.” Jelas Edy.
Kedua pelaku diketahui bukan merupakan residivis. Atas perbuatannya, tersangka BR dijerat Pasal 476 KUHP UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500 juta).
“Sementara itu, tersangka DCW dijerat Pasal 591 KUHP UURI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V. Saat ini kedua tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Magelang,” tegas Kapolresta.(rez).

Tidak ada komentar: