kabarMagelang__Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Magelang berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar tempat penggilingan padi dan peternakan.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial HS (Heri Susilo), warga Ambarketawang, Gamping, Sleman.
Kanit Pidum Satreskrim Polresta Magelang, Iptu M. Ady Haryanto, mengungkapkan bahwa tersangka HS ditangkap di wilayah Yogyakarta pada 18 Agustus lalu. HS diketahui beraksi bersama tiga rekannya yang masuk dalam satu komplotan lintas provinsi.
"Dua tersangka lain, yaitu Tulus dan Fitriyanto, saat ini sudah diamankan oleh Polres Sleman untuk kasus berbeda. Sementara satu pelaku lainnya berinisial AN (Anas) masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Iptu M. Ady Haryanto, di Mapolresta Magelang, Kamis (3/9/2026).
Aksi pencurian di tempat penggilingan padi "Sri Makmur", Desa Keji, Kecamatan Muntilan, Magelang, tersebut diperkirakan terjadi pada 12 Agustus dini hari.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus membobol tembok bangunan penggilingan padi memanfaatkan palu seberat kurang lebih 5 kilogram. Setelah tembok berlubang, para pelaku masuk dan menguras hasil bumi di dalamnya menggunakan tangan kosong.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa dua bagor beras dan tiga bagor gabah, serta batu-batu bekas reruntuhan tembok yang dibobol para pelaku. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp6,2 juta," jelasnya.
Iptu Ady menambahkan, barang hasil curian tersebut beruntung belum sempat diperjualbelikan oleh para pelaku saat ditangkap.
Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini tercatat melakukan aksi serupa di beberapa lokasi. Selain tempat penggilingan padi di Muntilan, mereka juga sempat menguras peternakan telur di wilayah Kecamatan Salam, Magelang, dengan modus pembobolan tembok yang sama.
"Keempat pelaku ini semuanya berstatus residivis kasus pencurian. Untuk aksi di Muntilan, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegas Iptu Ady.(Rez).

Tidak ada komentar: