Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Pemkab Magelang Masih Memberikan Rekomendasi Ijin Penambangan





MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Pemerintah Kabupaten Magelang tetap akan memberikan rekomendasi  pengajuan ijin penambang manual yang tergabung dalam Serikat Penambang Manual Kabupaten Magelang (Punokawan) setelah ijin mereka di tolak dan di kembalikan oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang ESDM, Pekerjaan Umum Kabupaten Magelang Luis Taribaba, kemarin (28/7)

"Saya sudah sampaikan kepada mereka (Punokawan) bahwa perijinan yang kemarin tidak bisa diproses dan di kembalikan, karena wilayah yang diajukan masuk dalam Wilayah Ijin Usaha Penambangan (WIUP) bukan Wilayah Ijin Penambangan Rakyat (WIPR). Kalau mereka tetap mau mengajukan ijin menambang, berkas pengajuannya harus dirubah dan di sesuaikan peruntukannya baru diajukan lagi, " jelas Luis. 

Luis membenarkan bahwa ada pengembalian berkas pengajuan ijin sebanyak 18 penambang manual oleh Dinas ESDM Provinsi. Pengembalian tersebut, karena tidak sesuai dengan UU Mineral Batubara (Minerba) nomor 4 tahun 2009. Dimana dalam UU tersebut, diatur tentang wilayah-wilayah penambangan.

"Dulu ada diskresi berupa instruksi bupati yang menyebutkan bahwa di WIUP boleh dilakukan penambangan manual atau penambangan rakyat. Setelah penambang mengajukan  permohonan ijin penambangan, kemudian muncul UU Minerba nomor 23 tahun 2014 yang kemudian membuat kewenangan perijinan pertambangan diserahkan ke Provinsi,"jelasnya.

Saat ini pihaknya masih menunggu pengajuan kembali berkas pengajuan  perijinan yang dikembalikan. "Mereka bilang mau mengajukan baru, mau merubah wilayahnya. Tapi hingga sekarang belum ada pengajuan kembali. Sepanjang pengajuan di wilayah yang benar, tetap kita bantu dengan merekomendasikan pengajuan kembali, “ tambah Luis.

Sejauh ini, lanjut Luis, berkas pengajuan ijin penambangan yang masuk ke DPUESDM Kabupaten Magelang berjumlah 45 berkas. Yakni 21 penambangan manual dan 24 usaha penambangan.

"Awalnya ada 21 pengajuan ijin penambangan manual tapi kemudian dicabut 3 jadi tinggal 18. Dari 18 tersebut, berkasnya dikembalikan oleh ESDM Provinsi. Kemudian yang terbaru ini, ada 24 yang mengajukan ijin usaha pertambangan (IUP), " ungkapnya.

Sementara Ketua Serikat Penambang Manual Kabupaten Magelang Punokawan, Fatkhul Mujib mengaku kecewa lantaran berkas perijinan yang sudah diajukan dikembalikan oleh Dinas ESDM Jawa Tengah. Pihaknya kemudian berupaya agar ijin tersebut dapat diberikan, salah satunya dengan mengirimkan surat via email ke Gubernur guna audensi.

“Kami khawatir Gubernur mendapatkan informasi yang keliru. Kami akan memberikan tambahan informasi agar Gubernur tidak keliru di dalam mengeluarkan kebijakan penambangan di Merapi,”tandasnya.(zis)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply