Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Barang Bukti Kendaraan Yang Dipakai Petugas Harus Berizin



MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Kepala Kepolisian Polres Magelang didampingi Waka Polres cek barang bukti (BB)  kendaraan, yang selama ini merupakan tumpang rawat kepada anggota maupun Sat Fungsi. Satu persatu ratusan kendaraan roda empat dan dua tersebut di teliti kelengkapan dan kondisinya di halaman belakang Polres Magelang Rabu (6/1).

Kapolres Magelang AKBP Zein Dwi Nugroho, mengatakan, bagi Satfung maupun personel yang tumpang rawat barang bukti (BB) harus dilengkapi surat izin tumpang rawat BB (SITRBB), yang dikeluarkan oleh Sat Tahti. 

“Personel wajib merawat barang sehingga bisa awet dan tidak rusak, karena kendaraan tersebut merupakan barang bukti hendaknya, jangan sampai hilang maupun dihilangkan, “tegasnya.

Kasat Tahanan dan Barang Bukti, Iptu Untung menyebutkan, saat ini barang bukti (BB) kendaraan bermotor yang ada di Polres Magelang berjumlah 118 roda dua, dan 33 roda empat. “Ada beberapa kendaraan yang  dipinjam pakaikan kepada Satuan fungsi maupun anggota untuk tumpang rawat agar kendaraan selalu terawat, “jelasnya. 

“Selain tumpang rawat juga bisa untuk membantu operasional maupun tugas- tugas anggota, namun apabila ada pemilik yang mengetahui maupun merasa memiliki tetap bisa mengurus di Polres dengan membawa bukti, surat-surat kendaraannya, dan bukti laporan kehilangan dari Kepolisian,”tandas Untung.(zis)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply