Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » MAB Diancam 5 Tahun Karena Embat Tas Mahasiswa KKN



KALIANGKRIK, KABARMAGELANG.com__MAB (37) warga Bondowoso, Mertoyudan di tangkap unit Rekrim Polsek Kaliangkrik karena telah melakukan pencurian sebuah Tas Milik Mahasiswa yang sedang melakukan KKN di Wilayah Kaliangkrik. MAB ditangkap kurang dari 12 jam saat berada di rumah istrinya, Kelurahan Panjang Baru,  Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang (1/3).

Kanit Reskrim Polsek Kaliangkrik Aiptu Alifin menerangkan bahwa ( 29/2) telah mendapatkan laporan adanya pencurian sebuah Tas warna hitam berisi Laptop merk Compac dan Asus,BPKB Sepeda Motor Merk  Yamaha Yupiter beserta STNK,KTP,ATM BRI Serta uang sebesar Rp 100.000,-, kerugian ditaksir sekitar  Rp 6.500.000,-  ( Enam Juta lima ratus rupiah ).

“Selanjutnya Unit rekrim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi saksi. Dalam waktu kurang dari 12 jam tersangka bisa kita tangkap di rumah istrinya, “ungkapnya. 

Dari keterangan Korban,  barang tersebut di taruh di atas sepeda motor dan ditinggal mengikuti  acara pelepasan KKN Mahasiswa di Balai Desa Selomoyo, Kaliangkrik.  “Setelah usai acara barang yang tadi di taruh atas sepeda motor telah hilang, “beber  Alifin.

Saat di konfirmasi MAB mengakui semua perbuatanya, dan telah menjual hasil kejahatanya  di Pasar Stres Kota Magelang. “Uangnya sudah saya pergunakan untuk membayar hutang, “akunya.

Kini tersangka serta barang bukti masih diamankan di Polsek Kaliangkrik guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Tersangka di jerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun , “tegas Kapolsek Kaliangkrik AKP Santoso.(zis)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply