Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Sering Nonton BF Sejak SD MSM Sodomi 15 Bocah Dimungkinkan Korban Masih Bertambah



MUNGKID, KABARMAGELANG.com__MSM (18) warga Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari mengaku sodomi 15 bocah yang masih di bawah umur lantaran kerap menonton vodio porno sejak kelas VI SD melalui HP miliknya. Salah satu orang tua korban melapor ke Polisi karena terinpirasi kasus Saiful Jamil. Polisi masih terus melakuakan pengembangan, dimungkinkan korban masih bertambah.

Kapolsek Windusari AKP Purwanto SH, mengatakan, menurut pengakuan MSM perbuatan bejatnya  ini ia lakuakan sejak empat tahun lalu, dan sudah ada 15 korban.   “Korban rata rata berusia 7 hingga 14 th, dansemuanya berkelamin laki laki, sertta  masih tetangga pelaku, “uangkapnya.

Motif Pelaku sampai melakukan perbuatan tersebut dikarenakan semenjak ia kelas enam SD sering melihat Film blue yang ada di HP nya. “Perbuatan tersebut di lakukan dengan sesama jenis, karena kalau dilakukan dengan  wanita dia takut kalau hamil, “beber Purwanto.

Dia menambahkan terungkapnya perbuatan pelaku tersebut awalnya saling ejek antar korban dengan kata – kata “ Dadi Randane MSM” (Jadi Jandanya MSM), dengan  saling ejek tersebut  lalu didengar salah satu orang tua korban. “Terinspirasi melihat kasus Saiful Jamil, maka salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek windusari, “jelasnya.

 “Kita  masih terus melakukan mengembangkan penyidikan karena dimungkinkan masih akan ada korban pencabulan yang lain selain yang di akuinya, “tandas Kasubbag Humas Polres Magelang AKP Haris Gunadi.
Kini pelaku telah di amankan di Polsek Windusari beserta barang bukti berupa Korden, Sarung, dan Celana pendek milik pelaku, dan selama pemeriksaan Ia didampingi dari Yayasan Panti Sosial Marsudi Putra” Anta Sena “ Magelang.

“Pelaku di jerat pasal dugaan kasus pencabulan terhadap anak sesuai dengan uu no 35 th 2014 tentang perlindungan anak atau psal 292 KUHP, ancaman hukuman 5th & UU no 35 th 2014 psl 82 (1) yo  76e dengan ancaman hukuman 5th maksimal 15 th, “tegas Haris.

MSM (18) warga Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari, diserahkan oleh Kepala Dusunnya ke Petugas Polsek Windusari karena di duga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sedikitnya 15 anak telah menjadi korban pencabulan tersebut. Terungkap perbuatan bejat tersangka  telah berlangsung sejak empat tahun lalu. (zis)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply