Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Petugas Polsek Borobudur Gagalkan Pelaku Perampokan Dan Pengedar Uang Palsu

BOROBUDUR, KABARMAGELANG.com__Jajaran Satlantas  Polres Magelang Reskrim Polsek Borobudur berhasil menggagalkan perampokan dan peredaran uang palsu ,dengan  menangkap pelaku serta mengamankan barang buktinya, AA (35) warga Cangkiran, Mijen, Semarang, mengaku datang ke Magelang berniat merampok dan mengedarkan uang palsu.

Kapolsek Borobudur AKP Amin S mengatakan pelaku AA sengaja datang ke Borobudur dengan niat akan merampok dan mengedarkan uang palsu. “Namun sebelum  rencana tersebut terlaksana keburu ketangkap petugas yang sedang melakukan razia kendaraan bermotor, “ungkapnya saat di Mapolres (9/4)

Amin menjelaskan usai mengamankan pelaku dan melakukan penyelidikan lanjutan di Mapolsek, didalam mobil pelaku jenis avanza putih dengan nopol : H 9452 BW, didapati uang palsu pecahan ratusan dan lima puluhan sebanyak Rp. 17, 6 juta yang di letakan di dalam tas.

“Selain itu juga kita dapati banyak benda-benda berbau mistik seperti pring pethuk, tanah makam, badik, dan benda-benda lainya, serta 1 pusuk senjata air souftgun, “terang Amin.

Tersangka AA, mengakui uang palsu tersebut  miliknya, yang di dapat dari warga temanggung dengan cara pembelian dengan perbandingan tiga banding satu. Sedang senjata air souftgun diakuinya didapat dari membeli seharga Rp 3,5 juta dari Polda dan ada suratnya.

“Uang palsu  saya beli dari Warga temanggung dengan harga Tiga banding Satu, dan baru sekali ini saya melakukan, ”akunya.

Terkait benda – benda yang berbai mistik, dia mengaku hanya untuk dikoleksi, dan tidak digunakan untuk menipu atau menggadakan uang. “Itu saya beli hanya untuk koleksi, “kata AA

Kini tersangka dan barang bukti diamakan di rutan Polsek Borobudur, guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka di jerat pasal Tentang Mata uang UU No.7 tahun 2011 pasal 36 ayat 2 atau pasal 36 ayat 3 dan atau pasal 245 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara, “tegas Kasubbaghumas Polres Magelang AKP Sugiyanto,SH. (zis)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply