Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Polisi Bekuk Delapan Orang Yang Sedang Pesta Sabu-Sabu



MUNGKID,  KABARMAGELANG.com__Yosep Setiawan (50), warga Dusun Semaken, Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan, tak bisa berkutik saat Satnarkoba Polres Magelang membekuknya. Dia bersama 5 rekanya tertangkap tangan sedang mengadakan pesta sabu-sabu di sebuah gasebo miliknya. Pada saat akan ditangkap lelaki gendut itu sempat menyebut beberapa pejabat pemda  dan kepolisian daerah Jawa Tengah. Sedang dua orang tersangka tertangkap di dua tempat berbeda.

Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, penangkapan yosep yang aslinya warga Desa Pabelan II, Kecamatan Mungkid, tersebut dilakukan pada Senin (4/4) lalu. Yosep dan lima rekanya sedang menggunakan sabau-sabu di sebuah gasebo yang tak jauh dari rumahnya.

“Lima rekannya antara yakni TM (40), FAS (39), NY (32), LK (32) dan BPW (36), sedang FAS merupakan residivis yang pernah di penjara di LP Magelang dengan kasus yang sama, “jelasnya Sabtu (9/4).
Zain menyebutkan pada saat akan di tangkap tersangka yosep sempat mengelak dengan menyebut punya kenalan pejabat baik di Polda maupun Pemda.

"Tersangka Yosep sempat mengaku-ngaku punya kenalan pejabat dan dalih lainnya, itu biasa, tapi kami tidak pandang bulu, karena melanggar ya tetap kami proses," tegas Kapolres

Setelah dilakukan test urin keenam tersangka dinyatakan  positif mengkonsumsi narkoba. Kini tersangka Yosep, TM dan FAS masih ditahan di sel Mapolres. “Sedangkan tiga orang lainnya sementara menjalani rehabilitasi, “terang Zain.

Sedang satu orang tersangka AF tertangkap di pasar kayu, Dusun Bakalan, Desa Taman Agung Muntilan, dan satu orang lagi WI tertangkap di Dusun Sabrang, Desa Gunungpring, Muntilan.

"Keduanya juga tertangkap tangan saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu, dan masih kita lakukan pengembangan, "jelas Kapolres. 

Sementara tersangka Yosep mengaku memang kenal dengan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

"Ya, kenal,  tapi tidak dekat.," ucapnya saat ditanya. 

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu paket sabu-sabu seberat 0,38 gram yang diduga dibeli dari seseorang asal Desa Gulon, Kecamatan Salam, dengan harga Rp 1,2 juta; dua alat hisab sabu (bong), korek api dan gunting.

Mereka terancam pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 dan atau pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar. (zis)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply