Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Kepergok Mencuri Rokok Agus Sulistiyono Babak Belur Di Hajar Massa

NGLUWAR, KABARMAGELANG.com__Agus Sulistiyono (41), warga Desa Banyubiru, Kecamatan Dukun, babak belur setelah dihakimi massa. Dia tertangkap tangan saat mencuri rokok di sebuah toko kelontong  di Pasar Gesikan, Kecamatan Ngluwar, Kamis (19/5) malam. Lelaki yang mengaku sebagai Buruh tani ini  bahkan sempat mencekik leher anak pemilik toko sebelum di hajar massa.

Kapolsek Ngluwar AKP Parmanta Yuwono, membenarkan kejadian tersebut. Dia menerangkan bahwa tersangka Agus telah melakukan Pembobolan Toko Klontong dan bermaksud mencuri, di toko Klontong Milik Samsudin (60t ), Kamis 19/5 sekitar jam 23.00 wib, dengan cara memanjat tembok belakang toko.

“Namun naas saat pelaku mengambil beberapa slop rokok, aksinya di ketahui anak korban yang bernama Anik Purwanti (19 ), “katanya Jumat, (20/5).

Kapolsek mengungkapkan, pada saat ketahuan pelaku Agus  langsung menyerang dan sempat mencekik leher korban (Purwanti). Melihat pelaku yang beringas akhirnya korban pura-pura pingsan. Setelah melepaskan cekikan korban, pelaku selanjutnya ganti menyerang Samsudin (ayah purwanti) yang tiba-tiba muncul, dengan cara mendekap dan menekan kepala Samsudin ke tembok menggunakan linggis.

“Mendapat serangan tersebut korban akhirnya berteriak minta tolong, sehingga mengundang warga sekitar, “ungkap Parmanta.

Mengetahui banyak massa yang berdatangan lanjut Parmanta, pelaku berusaha melarikan diri dengan memanjat dinding dan naik ke genting.

“Namun massa yang  banyak,  pelaku bisa di  kepung sehingga ahkirnya tertangkap dan jadi amukan massa, sebelum polisi datang dan mengamankan tersangka, “ujarnya.

Sementara dari Keterangan tersangka Agus,  sebelum melakukan aksi, siangnya telah melakukan survai dengan berpura - pura mencari merpati.

“Saya melihat toko yang atapnya terbuka dan mudah di panjat.  Saya  melakukan pencurian karena untuk menambah kebutuhan hidup, “akunya.

Pelaku Agus dan barang bukti berupa Sebuah linggis, HP, Tas punggung hitam, Sebuah Sleyer, 3 slop Rokok kini diamankan di Mapolsek Ngluwar guna proses selanjutnya. Tersangka Agus akan di jerat pasal 365 ayat (1) dan 2 ke 1,2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.(hm.res/zis)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply