Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Asyiik Kiu-Kiu Enam Orang Di Gelandang Polisi

MUNGKID, KABARMAGEKANG.com__ AS (37), AK (24), warga Desa Krogowanan, Sawangan, SD (40), warga Desa Sewukan, Dukun , SR (28), warga Desa Sengi, Dukun, dan EY (40), warga Desa Mangunsoka, Dukun serta DW (26), warga Desa Krinjing,  Dukun,    terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Unit Reskrim Polsek Dukun, menggrebeg keenam orang tersebut saat berjudi kiu-kiu di dalam  rumah warga di Dusun Gowa, Desa Sewukan, Dukun.

Kasubbag Humas Polres Magelang AKP Sugiyanto, menjelaskan penggrebegan keenam orang yang tengah berjudi ini berawal adanya informasi dari warga pada hari Selasa (2/8) pukul 21.00 wib. Kemudian Unit Reskrim yang kebetulan mengadakan patroli langsung mendatangi lokasi.

“Petugas langsung melakukan penggrebegan dan berhasil menangkap enam orang pelaku yang sedang berjudi jenis kiu-kiu,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Kamis (4/8)

Dia menyebutkan selain mengamankan para pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yang di pergunakan oleh pelaku berjudi.

“Barang bukti yang bisa diamankan satu set kartu domino, karpet warna hijau,uang tunai Rp.1. 410.000. dan tiga unit sepeda motor,” jelas Sugiyanto.

Keenam pelaku dan barang bukti kini masih diamankan di Mapolsek Dukun, guna menjalani proses selanjutnya.

“Merekan akan di jerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” tegas Kasubbag Humas. (zis)




About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply