Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Belajar Dari Tayangan TV Dua Anak Dibawah Umur Curi 17 Sepeda Motor

MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Dua anak di bawah umur, H, (17), warga Candimulyo dan W, (16), warga Mertoyudan, terpaksa ditangkap Satuan Reskrim Polres Magelang. Mereka terbukti melakukan pencurian sebanyak 17 kali dengan menggunakan kunci T. Kedua remaja yang bekerja sebagai buruh bangunan tersebut mengaku belajar mencuri dari berita ranmor di televisi.

Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho, melalui Wakapolres Kompol Heru Budiharto, menjelaskan terungkapnya kasus pencurian sepeda motor ini berkat adanya laporan salah satu korban, yang terus ditindak lanjuti petugas Reskrim Polres Magelang. Setelah melakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap dua pelaku masih di bawah umur yang sering beroperasi di wilayah hukum Polres Magelang. Dari 17 pencurian, petugas baru berhasil mengamankan 14 unit sepeda motor hasil kejahatanya.

“Kedua pelaku masih dibawah umur, sehingga tidak dilakukan penahanan. Namun keduanya, kami titipkan di Panti Antasena, Tempuran,” ungkapnya, saat gelar perkara di Mapolres Magelang Sabtu (29/10).

Wakapolres menyebutkan, kedua pelaku mulai melakukan kejahatanya dalam kurun waktu lima bulan yakni sejak bulan Mei 2016 hingga terakhir bulan Oktober 2016, dengan sasaran sepeda motor yang di tinggal pemiliknya dan diparkir di pinggir jalan. Seluruh hasil pencurianya mereka jual di wilyah Kecamatan Pakis.

“Kendaraan-kendaraan curian mereka jual dengan harga antara Rp 700 ribu – 1.500 juta,” jelas Heru.

Salah satu pelaku H mengaku, hanya tamatan Sekolah Dasar (SD), dan mendapatkan teknik mencuri sepeda motor dari berita di televisi. M kemudian  mengajak rekannya W yang sesama menjadi buruh bangunan untuk memesan kunci L.

“Kami tahu caranya dari berita di televisi, dan selalu berdua. Kebanyakan sepeda motor yang ditinggal pemiliknya di pinggir jalan. Setelah laku hasilnya saya gunakan untuk senang-senang,” akunya.  


14 unit kendaraan kini masih diamankan di Mapolres Magelang sebagai barang bukti. Kedua tersangka akan di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (zis)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply