Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Buruh Kabupaten Magelang Tolak UMK Ususlan Bupati

MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi kesatuan serikat pekerja Nasional (FKSPN) Kabupayen Magelang melakukan unjuk ras di depan Pemkab Magelang Rabu (2/11). Mereka menolak usulan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang di tetapkan oleh Pemkab sebesar Rp 1,56 juta pasalnya belum sesuai dengan kebutuhan hidup layak KHL yang menurut mereka sebesar Rp 1.608.000,_. Dengan membawa spanduk dan berbagai poster yang berisi tuntutan serta menyuarakan yel-yel perjuangan buruh.
 
Ketua FKSPN Rahmad Irianto dalam orasinya menyatakan  menolak usulan besaran UMK yang diajukan Bupati Magelang, sebesar Rp 1.560.000,_

“Kami menginginkan Bupati Magelang bisa menaikan usulan UMK untuk Kabupaten Magelang sesuai dengan KHL sebesar Rp 1.608.000,_, “ ujarnya.
     
Menurutnya usulan UMK yang diajukan Bupati Magelang belum mencerminkan peraturan yang dijabarkan dalam PP 78.

"Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi Pasal 88 ayat (4) UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003," jabarnya.     
     
Sekretaris FKSPN, Sujarko,  menandaskan Jumlah UMK sesuai usulan Bupati jelas tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup.
       
"Kita tidak ingin hidup sejahtera kami para buruh hanya ingin hidup layak. kita" tambah

Dia berharap selaku dewan pengupah, Bupati Magelang nempertimbangkan usulan yang mereka sampaikan.

"Semoga usulan kita bisa dijadikan pertimbangan," harap Sujarko.
     
Sebelumnya Bupari Zaenal Arifin menyepakati usulan besaran UMK 2017 yang diajukan oleh Dewan Pengupah. Yakni sebesar Rp1.560.000 per bulan.
      
"Ya, sudah setuju, tidak ada revisi ataupun penambahan dan pengurangan
terhadap nominal yang diusulkan," kata Plt Sekretaris Daerah (Sekda)  Kabupaten Magelang, Agung Trijaya.(zis)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply