Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Dua Cewek ABG Ditangkap Polisi Karena Curi Motor

DUKUN, KABARMAGELANG.com__Dua Wanita usia belia masing masing  RA alias SA (17) warga Kecamatan Srumbung, dan DS (15) Warga Kecamatan Muntilan , Magelang, diamankan oleh Polisi Karena melakukan tindak pidana pencurian Kendaraan Bermotor di Jalan raya Muntilan Dukun, tepatnya di persawahan wilayah Ngadipuro Dukun, Magelang.

Kapolsek Dukun AKP Sujarwanto mengatakan bahwa tertangkapnya ke dua wanita tersebut berkat kejelian penyelidikan anggota Reskrim Polsek dukun, Karena ketika itu kedua wanita yang sedang mengendarai kendaraan Honda metik merk Beet, ditangkap korbannya Bajuri (73) Warga Ngadipuro Dukun, bersama temannya di Jalan arah Sumber Dukun,

“Saat ditanya oleh korban, kedua pelaku mengaku kendaraanya tukar pakai dengan seseorang yang bernama bendot di warga Mungkid. Kedua pelaku yang masih ABG dan kendaraan selanjutnya dibawa Polsek Dukun,” katanya di Mapolsek Dukun Rabu (22/2).

“Setelah beberapa hari Polisi melakukan penyelidikan nama yang di sebutkan (bendot) ternyata tidak ada, kemudian diadakan pemeriksaan kepada gadis, dan keduanya  mengakui bahwa sepeda motornya adalah hasil dari mencuri,” ungkap Sujarwanto.

Kedua ABG putus sekolah ini  mengaku bersama temannya DS mengambil motor korban yang sedang diparkir dijalan pinggir sawah dalam kondisi kunci masih terpasang dikendaraan , sehinggan tanpa di rencana melihat situasi tersebut kendaraan langsung di bawanya.

“Kemudian plat nomor, spion dan dek sepeda motor saya ganti. Motor saya gunakan sendiri,” aku RA
Kasubaghumas Polres Magelang AKP Santoso menegaskan, karena masih dibawah umur kedua pelaku tersebut selama dalam penyidikan tidak di lakukan penahanan, berdasarkan dari permohonan orang tua namun keduanya masih diwajibkan lapor ke Polsek Dukun.


”Keduanya masih di bawah umur diperiksa di Balai Pemasyarakatan guna mengecek latar belakang sosial anak dan keluarga. Dan dari keterangan di lapangan kedua pelaku pernah beurusan dengan Polisi Karena mengkonsumsi miras. Meskipun tidak di tahan pelaku tetap diproses sesuai hokum dan dijerat dengan pasal 363 KUHP,” tegasnya. (zis)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply