Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Gadaikan Mobil Rental Buat Judi Warga Secang Di Tangkap Polisi

SECANG, KABARMAGELANG.com__Setelah 7 bulan menghilang akhirnya Petugas Polsek Secang berhasil menangkap  Ahmad Sukron (28). Warga Desa Madusari, Kecamatan Secang ini dilaporkan Budi Priswanto (45) warga Kecamatan Secang,  Kabupaten Magelang,  karena  telah menggelapkan  mobil rental miliknya sejak September 2016 lalu.

Korban Budi Priswanto mengungkapkan,  tersangka  menyewa mobilnya Toyota Warna Silver Nopol AB 1316 NA sejak bulan September 2016 untuk mengantar pengantin. Namun usai acara mengantar pengantin mobil tidak kunjung di kembalikan hingga sekarang. 

"Kasus penggelapan ini terpaksa saya laporkan ke Polsek Secang," jelasnya di Mapolsek Jumat (28/4).

Kapolsek Secang AKP Bambang Sulistyo, membenarkan telah mengamankan pelaku penggelapan mobil rental milik korban, setelah ditangkap di rumahnya.

“Berkat laporan masyarakat pelaku yang sudah 7 bulan menghilang diketahui pulang ke rumahnya. Anggota langsung mendatangi rumahnya untuk di amankan dan di bawa ke Polsek untuk di mintai keterangan,” ungkapnya.

Dari keterangan pelaku ternyata mobil korban telah digadaikan kepada warga Grabag sebesar Rp.20 juta, dan uangnya habis untuk berjudi.  "Pelaku dan barang bukti mobil toyota avanza warna silver dengan nopol AB 1316 NA kini masih diamankan guna proses selanjutnya," jelas Bambang.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 85 juta. Dan pelaku dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.(zis)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply