MUNGKID,
KABARMAGELANG.com__Kejaksaan Negeri Mungkid musnahkan berbagai jenis barang bukti dari beberpa kasus pelanggaran di Wilayah hukum
Kabupaten Magelang Kamis (13/4). Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan
oleh perwakilan dari Pemda Magelang, Polres Magelang , Pengadilan Negeri Magelang
dan Dinas Kesehatan setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Mungkid Eko Hening Wardono SH,
menyebutkan jenis barang bukti yang
dimusnahkan antara lain Mobil APV, Narkoba, Senjata Tajam, Ratusan Botol
Minuman Keras, dan Alat-alat perlengkapan hisap sabu.
“Barang bukti tersebut di rusak dan dimusnahkan dengan
cara di timbun, dengan tujuan agar tidak
bisa dipergunakan kembali,” jelasnya di sela-sela kegiatanya.
Dia menegaskan
bahwa semua barang bukti yang
dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum. Selain itu juga merupakan tindak
Lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang
telah memperoleh kekuatan Hukum tetap dan dilaksanakan secara berkala paling
lambat 3 (tiga) bulan sekali.
“Semua barang bukti sudah punya kekuatan hukum
tetap,sehingga sesuai aturan atau prosedural sudah sah untuk dimusnahkan
agar tidak bisa disalah gunakan kembali,” tegas Eko.(zis)
Tidak ada komentar: