Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Gelapkan BPKB Dan STNK Vespa Antik Warga Sleman Diamankan Polisi

NGLUWAR, KABARMAGELANG.com__Eko Novi Handoko,(41) warga Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman,  Yogyakarta terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya lelaki bonsor dan bertatto tersebut terbukti membawa lari BPKB dan STNK vespa antik milik Edi Maryanto,(34) warga Karangkopeng Wetan,  Kecamatan Ngluwar, dengan modus pura-pura akan membeli vespa model Scooter 150 cc keluaran Tahun 1964 milik korban.

Surat-surat kendaraan bermotor jenis  vespa model Scooter 150 cc warna biru muda Tahun 1964 Nopol AA-6312-BD berupa BPKB dan STNK raib di bawa lari oleh tersangka yang belum dikenal korban sebelumnya. Tersangka datang dengan ber pura-pura akan membeli vespa milik korban, pada hari Kamis  (13/7) siang.

“Pada saat kejadian, saya baru menemui tamu lainnya diruangan sebelah,  dan meninggalkan tersangka yang sedang melihat surat-surat kendaraan. Namun selang beberapa menit tersangka beserta vespa dan surat-suratnya sudah tidak ada di tempat," kata Edy Maryanto saat di Polsek Ngluwar.

Dia mengungkapkan setelah mengetahui tersangka dan BPKB serta STNK vespa antiknya lenyap, dia berusaha mengejar ke arah pasar Ngluwar dan mencari tersangka, namun tidak ketemu, dan akhrinya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngluwar.

"Saya memutuskan melaporkan ke Polisi, karena saya mengalami kerugian Rp. 12 juta," ungkap Edy.

Kapolsek Ngluwar Joko Hero, menerangkan setelah menerima laporan dari korban, malamnya tersangka Eko Novi Handoko, menawari seseorang akan menjual surat-surat kendaraan bermotor tersebut, dengan mengunggah foto vespa curianya melalui media sosial.

“Namun orang yang ditawari,  sebelumnya telah melihat postingan korban  terlebih dahulu di media sosial tentang surat-suratnya yang di bawa lari orang tidak dikenal, dan itu sama dengan yang di unggah oleh tersangka," jelasnya.

Berdasarkan informasi tersebut  korban dan pihak kepolisian Polsek Ngluwar beserta serse Polsek Muntilan langsung menemui seseorang yang memberikan informasi Jumat (14/7).

“Bersama saksi yang ditawari,  kami pancing agar tersangka keluar melakukan pertemuan. Akhirnya Jumat (14/7) malam, tersangka berhasil kita amankan saat melakukan pertemuan di daerah Gondolayu Yogyakarta,” terang Kapolsek.

Kini  tersangka beserta barang bukti surat-surat kendaraan di amankan ke Polsek Ngluwar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Tersangka dikenai pasal  362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda 6 juta rupiah," tegasnya.(Kb.M1)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply