KabarMagelang__Ratusan warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Magelang menggelar aksi pemasangan baliho penolakan tambang tanah uruk, Minggu (22/2/2026).
Kegiatan yang dikemas dengan kerja bakti bersama ini diawali dengan berkumpul di posko Gemapelitapelitn pukul 08.00 WIB, sebelum bersama-sama menuju lokasi kerja bakti untuk memasang sekitar 80 hingga 100 baliho dan spanduk di sepanjang jalan desa sejauh 2 kilometer.
Aksi tersebut merupakan bentuk luapan kekecewaan warga pasca audiensi dengan DPRD Kabupaten Magelang yang dinilai belum membuahkan hasil sesuai harapan masyarakat.
Humas Gema Pelita Sambeng, Suratman, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan langkah positif warga dalam menyalurkan aspirasi secara santun dan bermartabat.
“Pada hari ini sebenarnya masyarakat setiap hari itu sudah melakukan kegiatan. Kebetulan setelah acara audiensi dengan DPRD, masyarakat banyak yang sangat kecewa, sangat marah dan emosi. Kita berupaya melakukan hal-hal yang positif, salah satunya dengan pemasangan banner menyampaikan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, pemasangan baliho dilakukan mulai dari perbatasan Sambeng dengan Desa Bigaran hingga perbatasan Desa Candirejo. Seluruh aspirasi, keluh kesah, serta kekecewaan warga dituangkan melalui tulisan di baliho dan spanduk yang dibuat secara mandiri oleh masyarakat.
“Semua warga dari enam dusun turun, dari Gleyoran, Sambeng 1, Sambeng 2, Kedungan 1, 2 dan 3. Perkiraan sekitar 400 sampai 500 warga yang hadir. Tuntutannya tetap sama, kita ingin proses perizinan ini berhenti dan tidak ada proses tambang tanah uruk di Desa Sambeng,” tegasnya.
Ia menambahkan, salah satu pesan dalam spanduk menyinggung program Sabtacita Kabupaten Magelang, khususnya poin ketujuh yakni “Lestari Alami”. Warga mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan, mengingat Sambeng berada di kawasan penyangga Candi Borobudur yang merupakan warisan dunia UNESCO.
“Borobudur itu warisan dunia yang tercatat di UNESCO. Sambeng termasuk kawasan penyangga sesuai Perpres Nomor 58 Tahun 2014. Seharusnya kawasan alam dijaga, tidak boleh ada aktivitas penambangan. Ini bentuk protes warga kepada pemerintah kabupaten,” jelas Suratman.
Selain itu, warga juga mempertanyakan proses dokumen perizinan yang diduga bermasalah. Meski secara hukum masih dalam tahap dugaan, masyarakat meyakini adanya kejanggalan dalam dokumen tersebut dan meminta pengawalan dari DPRD Provinsi Jawa Tengah serta Gubernur agar proses perizinan dihentikan.
Ketua Paguyuban Gema Pelita, Umar,S.pd menegaskan bahwa kemarahan warga disalurkan melalui tulisan agar tetap tertib dan damai.
“Sambeng ingin tertib, Sambeng ingin damai. Kemarahan warga disampaikan dalam bentuk tulisan di baliho sepanjang jalan perbatasan. Intinya warga menolak tambang tanah uruk maupun tambang pasir, karena itu sumber daya alam Sambeng yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga,” katanya.
Umar.S.pd menyebut, aktivitas tambang pasir yang telah berjalan hampir dua tahun dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi bagi desa. Ia juga menyoroti proses perizinan tanah uruk yang dinilai tetap berjalan meski warga pemilik lahan tidak ingin menjual tanahnya.
“Kalau tanah tidak boleh dibeli, seharusnya tidak ada proses izin. Harapan kami proses perizinan dihentikan. Tambang pasir yang katanya sudah terbit juga tidak ada sosialisasi ke warga maupun pemerintah desa,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Desa Sambeng, Riyanton, menyatakan bahwa perangkat desa hanya mendampingi aspirasi masyarakat.
“Kami sebagai perangkat desa hanya bisa membersamai. Ini murni suara rakyat. Pelayanan tetap berjalan, untuk surat-menyurat bisa ditandatangani Sekretaris Desa dan pejabat lain sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia juga membenarkan adanya surat teguran dari Camat kepada Kepala Desa Sambeng untuk segera menghadap dan memberikan klarifikasi. Selain itu, BPD disebut telah mengeluarkan surat peringatan sebanyak tiga kali.
Aksi pemasangan baliho ini berlangsung tertib dan diawali dengan doa bersama. Warga berharap aspirasi penolakan tambang tanah uruk di Desa Sambeng dapat didengar dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah hingga tingkat provinsi, demi menjaga kelestarian lingkungan kawasan penyangga Candi Borobudur.(Rez).

Tidak ada komentar: