Kapolsek Sawangan AKP Drs. Margito, mengungkapkan berdasarkan hasil laporan korban Joko (15), warga Babadan, Desa jati, Kecamatan Sawangan Magelang, yang telah menjadi korban tidak pidana curas minggu (20 /8). Hasil penyelidikan Polisi akhirnya berhasil mengetahui identitas pelaku dan menangkapnya Selasa, (29/8).
"Kejadian tindak Pidana Curas, minggu (20 /8) sekitar pukul 14.00 wib di SMP Muh Piyungan, Desa Tirtosari, Kecamatan Sawangan. Modus operandi, korban diajak Janjian bertemu dengan Dita (perempuan), namun sesampai di lokasi, tersangka DW mengajak korban ke jalan samping SMP dan langsung memukulinya," katanya di Mapolsek Sawangan Sabtu (2/9)
Saat penganiayaan tersebut tersangka Kentung melepas karburasi sepeda Motor milik korban, sambil mengancam korban menggunakan sajam berupa pisau keris,

Dari kedua tersangka Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya HP, uang, karburasi, dompet dan jaket jemper milik korban yang masih ada bercak darah, serta sepeda motor milik pelaku.
"Selain itu kita juga berhasil mengamankan senjata tajam yang dipakai tersangka melakukan kejahatan berupa pisau berbentuk keris," jelasnya.
Kasubaghumas Polres Magelang AKP Santoso menegaskan kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamakan di Rutan Polres Magelang.
"Keduanya di jerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun," tegasnya.(Kb.M1)
Tidak ada komentar: