Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Dua Pemuda Pelaku Curas Dibekuk Polisi

SAWANGAN, KABARMAGELANG.com__Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan berhasil di Tangkap Unit Reskrim Polsek Sawangan, Polres Magelang, dan Polda Jateng.  Dua orang tersebut yakni DW, (25) warga Batu Ampar,  Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan, dan MKZ alias Kentung (22), warga Treko, Kecamatan  Mungkid Magelang.

Kapolsek Sawangan AKP Drs. Margito, mengungkapkan berdasarkan hasil laporan korban Joko (15), warga Babadan,  Desa jati, Kecamatan  Sawangan Magelang, yang telah menjadi korban tidak pidana curas minggu (20 /8). Hasil penyelidikan Polisi akhirnya berhasil mengetahui identitas pelaku dan menangkapnya Selasa, (29/8).

"Kejadian tindak Pidana Curas, minggu (20 /8) sekitar pukul 14.00 wib di SMP Muh Piyungan, Desa Tirtosari,  Kecamatan Sawangan. Modus operandi, korban diajak Janjian bertemu dengan Dita (perempuan),  namun sesampai di lokasi, tersangka DW  mengajak korban  ke jalan samping SMP dan langsung memukulinya," katanya di Mapolsek Sawangan Sabtu (2/9)

Saat penganiayaan tersebut tersangka Kentung melepas karburasi sepeda Motor milik korban, sambil mengancam korban menggunakan sajam berupa pisau keris,

"Selanjutnya tersangka DW menyuruh tersangka kentung menggeledah korban sambil mengancam dengan mengacungkan kepalan tangan ke arah korban kemudian HP , uang korban dan karburasi diambil dan langsung dibawa pergi oleh kedua tersangka," ungkap Margito.

Dari kedua tersangka Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya HP, uang, karburasi, dompet dan jaket jemper milik korban yang masih ada bercak darah, serta sepeda motor milik pelaku.

"Selain itu kita juga berhasil mengamankan senjata tajam yang dipakai tersangka melakukan kejahatan berupa pisau berbentuk keris," jelasnya.

Kasubaghumas Polres Magelang AKP Santoso menegaskan kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamakan di Rutan Polres Magelang.

"Keduanya di jerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman  hukuman maksimal 12 tahun," tegasnya.(Kb.M1)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply