
“Saya melihat dia melompat pagar dan masuk ke teras rumah korban, dan berhasil mengambil satu ekor burung jenis Sulingan gunung beserta sangkarnya, kemuadian dia keluar melewati pintu garasi, kemudian saya teriaki maling dan saya kejar hingga tertangkap," ungkapnya.
Kapolsek Grabag AKP Muh Fadhil membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya berhasil mengamankan pelaku dari kepungan warga.
"Setelah dilakukan intrograsi pelaku mengakui telah mencuri seekor burung beserta sangkarnya,“ jelasnya di Mapolsek (10/10).
Tersangka dan barang bukti kejahatanya termasuk sepeda motor milik pelaku, kini telah diamankan di Mapolres Magelang guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun," tegas Fadhil.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian berupa satu ekor burung jenis sulingan gunung beserta sangkarnya senilai Rp. 2.700.000,-. (Kb.M1)
Tidak ada komentar: