Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Curi Burung Seorang Buruh Harian Lepas (HL) Terancam 7 Tahun Penjara

GRABAG, KABARMAGELANG.com__Wawan Hermanto (36),  warga  Karanggading, Rejowinangun Selatan, Kota Magelang terpaksa ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polres magelang dan Unit Reskrim Polsek Grabag. Pasalnya buruh harian lepas (HL) ini terbukti sebagai pelaku pencuri burung milik Hendar Gunawan.Bsc, warga Perum Susukan,  Desa /Kecamatan Grabag, Magelang, Senin (9/10) kemarin.

Dari keterangan salah satu saksi warga, Jumanto, pelaku masuk ke rumah  Hendar Gunawan.Bsc, dengan cara melompat pagar pekarangan  lalu masuk dan mengambil satu ekor burung beserta sangkarnya.

“Saya melihat dia melompat pagar dan masuk ke teras rumah korban, dan berhasil mengambil satu ekor burung jenis Sulingan gunung beserta sangkarnya, kemuadian dia keluar melewati pintu garasi, kemudian saya teriaki maling dan saya kejar hingga tertangkap," ungkapnya.

Kapolsek Grabag AKP Muh Fadhil membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya berhasil  mengamankan pelaku dari kepungan warga.

"Setelah dilakukan intrograsi pelaku mengakui telah mencuri seekor burung beserta sangkarnya,“ jelasnya di Mapolsek (10/10).

Tersangka dan barang bukti kejahatanya termasuk sepeda motor milik pelaku, kini telah diamankan di Mapolres Magelang guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat  pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun," tegas Fadhil.

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian berupa satu ekor burung jenis sulingan gunung beserta sangkarnya senilai Rp. 2.700.000,-. (Kb.M1)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply