Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Panwascam Mertoyudan Temukan PPS Dari Anggota Partai

MERTOYUDAN, KABARMAGELANG.com__Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Mertoyudan, Magelang, temukan pelanggaran administrasi salah satu Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih Desa Bulurejo, Kecamatan Meroyudan. PPS atas nama SIhono terbukti tercatat sebagai anggota partai politik dan tercantum dalam daftar caleg Partai Golkar pada Pemilu 2014. Atas temuan ini Panwascam meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mertoyudan untuk mencoret nama Sihono dari daftar nama anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), sesuai dengan rekomendasi nomor 0005/BAWASLU-PROV.JT-16-10/PW.04/XI/2017 yang dikeluarkan Panwascam Mertoyudan pada Rabu tanggal 15 November 2017.

"Kami sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, memeriksa saksi-saksi, melakukan kajian dan membuat berita acara (BA) klarifikasi. Saudara Sihono juga sudah mengakui bahwa dirinya caleg Golkar 2014," kata Ketua Panwascam Mertoyudan Fatkhul Mujib di kantor Panwascam Mertoyudan Jumat (17/11).

Dia mengungkapkan tenemuan nama Sihono yang diduga merupakan mantan caleg. Bersama komisioner lain Bagyo Harsono dan Anisah Sobiroh, Atsa temuan tersebut pihaknya kemudian  menelusuri Sihono didaftar nama caleg 2014 dan melakukan konfirmasi ke PPK, dan masyarakat.

Penelusuran bersama dengan Panwaskab Magelang dan Panwascam lain diketahui nama Sihono ditemukan dalam daftar nama Caleg Partai Golkar tahun 2014 dapil V meliputi Tegalrejo, Pakis, Sawangan, dan Candimulyo.

"Kami lalu mengundang saudara Sihono untuk klarifikasi. Dari klarifikasi ini, ia mengakui mantan caleg dan hingga kini masih berstatus anggota Partai Golkar, meskipun sudah tidak aktif," jelas Mujib.

Ketua Panwaskab Magelang MH Habib Shaleh mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah Panwascam Mertoyudan dalam menuntaskan kasus ini. Panwaskab juga memberikan fasilitasi dan dukungan dalam pembuatan kajian, laporan dan rekomendasi ke PPK Mertoyudan.

"Kasus ini ditemukan dan diproses Panwascam Mertoyudan. Sesuai arahan Bawaslu Provinsi Jateng pihak yang memberikan rekomendasi adalah pihak yang menemukan dan melakukan klarifikasi yakni Panwascam Mertoyudan. Namun kami tetap melakukan supervisi dan pendampingan," ujarnya.

Sementara Kordiv Penindakan Pelanggaran Panwaskab Magelang Fauzan Rofiqun menegaskan penerimaan PPS dari unsur parpol termasuk pelanggaran administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2017 serta Keputusan KPU Jateng nomer 16/PP.02.3-KPT/33/Prov/2017.

“Dokumen yang dimiliki Panwaskab Sihono menandatangani surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik sesuai formulir model F3-KWK.KPsaat mendaftar sebagai anggota PPS,” tandasnya.(Kb.M1)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply