KOTA,
kabarMagelang.com__Jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kota Magelang terbatas,
hanya sebanyak 10 orang. Hal itu dinilai masih kurang jika dibandingkan dengan
tugas penegakan perda dan perundang-undangan yang ada.
"Jumlah PPNS yang aktif di Kota Magelang sebanyak
10 orang, terdiri dari 4 orang PPNS undang-undang dan 6 orang PPNS penegak
perda. Jumlah itu masih kurang," jelas Kepala Bidang Penegakan
Perundang-undangan dan Pengembangan Kapasitas Satpol PP Kota Magelang,
Rumiyati, di sela sosialisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan
atas Perda Nomor 3 tahun 2009 tentang PPNS, ruang rapat lantai I Setda Kota
Magelang, Rabu (23/5).
Rumiyati menyebutkan, idealnya, setiap Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) di Kota Magelang yang memiliki perda, paling tidak punya
1 orang PPNS. Kota Magelang sendiri memiliki 29 OPD jajaran.
"Kalau tidak, tiap satu OPD itu ada satu PPNS.
Lebih baik lagi kalau satu perda yang mengatur hajat hidup orang banyak diawasi
satu PPNS, sehingga maksimal," ungkap Rumiyati.
Menurutnya, perda adalah aturan main yang dibuat dan
dipatuhi bersama, sehingga harus dicermati. Jangan sampai terjadi pelanggaran
perda yang berlarut-larut namun penindakannya lemah karena kurangnya PPNS.
"Dinamika masyarakat di Kota Magelang itu kan
terus berubah, kebutuhan masyarakat terus meningkat. Sehingga perda harus
ditegakkan. Kalau tidak, Kota Magelang akan semrawut, karena peraturan yang
kita buat dilanggar," ungkapnya.
Sejauh ini, lanjut Rumiyati, Pemerintah Kota Magelang
telah berencana menambah jumlah PPNS. Namun demikian, penambahan tersebut belum
terlaksana karena menunggu dibukanya pendidikan di lembaga penyelenggara.
"Kita sudah mengusulkan penambahan, karena itu
merupakan kebutuhan dan mendesak. Banyak sekali perda yang langsung bersentuhan
dengan masyarakat dan harus ditegakkan," katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota
Magelang, Maryanto mengatakan, Perda PPNS merupakan landasan hukum bagi PPNS
untuk melakukan tugas mereka.
"Saat ini, peraturan-peraturan lebih tinggi yang
mengatur tentang PPNS telah mengalami pembaharuan. Sehingga, Perda Nomor 3
Tahun 2009 juga menyesuakan dan dirubah untuk mengikuti peraturan
diatasnya," terang Maryanto.
Beberapa hal yang dirubah dalam Perda tersebut
diantaranya terkait syarat PPNS, mutasu, dan kode etik. (Kb.M2)
Tidak ada komentar: