Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Bupati Magelang Zaenal Arifin Kembali Mengganti PJs Sekda

MUNGKID, kabarMagelang.com__Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP, kembali melantik Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang baru di ruang Cemerlang Komplek Setda Magelang Rabu (28/11). Yang dilantik kali ini adalah Adi Waryanto, menggantikan Drs. Indra Indah Wacana.

Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP mengatakan bahwa prosesi pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah ini merupakan pelaksanaan Undang-undang no.23 th 2014 yang mengamanatkan apabila sekertaris daerah berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas Sekretaris Daerah dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Bupati atas persetujuan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Selain itu Peraturan Presiden no 3 tahun 2018 yang mengatur bahwa Bupati mengangkat Penjabat Sekertaris Daerah Kabupaten, untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah setelah mendapat persetujuan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Disisi lain , mutasi jabatan pada masa Pilkada serentak ini harus memperhatikan pula UU no 10 th 2016 yang antara lain mengatur bahwa Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Kabupaten Magelang sebagai salah satu daerah yang menyelenggarakn pemilihan kepala daerah secara serentak pada 2018, harus tunduk dan patuh pada peraturan perundang undangan yang mengatur mutasi jabatan pada masa pilkada serentak tersebut,” terangnya.

Bupati berharap Penjabat Sekda yang saat ini dijabat oleh Kepala BPPKAD dapat menjalankan tugas – tugas Sekretaris Daerah yaitu membantu Kepal Daerah dalam penyusunan kebijakan  dan pengkoordinasian administratip terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan admistratip.

“Dengan tugas tersebut saya harapkan fungsi pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah,pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah, pembinaan aparatur sipil negara pada perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala daerah dapat dilaksanakan,” harap Zaenal.

Kemudian Kepada Kepala SKPD maupun kepala unit kerja selaku pengguna anggaran maupun kuasa pengguna anggaran agar mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk melakukan percepatan.

“Capaian realisasi fisik dan keuanga, sesuai target kerja program dan kegiatan tahun anggran 2018,” tegasnya.(Kb.M2)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply