Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Walikota Magelang Canangkan Kampung Anti Narkoba

KOTA, kabarMagelang.com__Walikota Magelang, Sigit Widyonindito mencanangkan secara resmi RW XI Paten Gunung, Kelurahan Rejowinangun Selatan sebagai kampung anti narkoba. Pencanangan tersebut diharapkan mendorong kampung-kampung lainnya untuk berani melakukan hal yang sama.

"Pencanangan ini sangat strategis, luar biasa. RW XI sangat berani mencanangkan, berinisiatif, dan berjuang untuk menjadi kampung anti narkoba," ujar Walikota Magelang, Sigit Widyonindito, di sela pencanangan, Kamis (29/11).

Pencanangan ini, kata Sigit, berarti bahwa mulai dari pamong kelurahan hingga masyarakat di bawah memiliki niat yang bulat dalam mengikrarkan diri sebagai kampung bebas narkoba dan minuman keras.

"Harapan saya, tidak hanya RW XI Paten Gunung saja yang dicanangkan sebagai kampung anti narkoba, namun juga kampung-kampung yang lain. Tujuannya tidak lain adalah untuk menyiapkan anak-anak kita sebagai generasi bangsa terbaik," kata Sigit.

Menurutnya, penanganan narkoba dan minuman keras, tidak bisa hanya ditangani dan diberantas oleh pemerintah saja. Namun membutuhkan peran serta dari masyarakat.

"Maka dari itu, mari jangan sampai ini hanya dijadikan seremonial saja. Tapi niatkan kita, untuk bebas dari narkoba dan miras," tutur Sigit.

Terkait dengan telah dicanangkannya RW XI Paten Gunung sebagai kampung anti narkoba, Sigit mengingatkan bahwa tantangan ke depan banyak.

"Tidak sesederhana yang dibayangkan, tantangan ke depan banyak dan kompleks. Tapi saya yakin, ketua RW sudah punya pengalaman panjang. Kedepankan pamongannya untuk berantas tantangan-tantangan itu, jadikan RW XI ini contoh untuk kampung-kampung lain," terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Kota Magelang, Djatmo Wahyudi mengatakan, pencanangan kampung anti narkoba ini berdasarkan sejumlah peraturan.

Diantaranya UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Permendagri nomor 21 tahun 2013 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba, dan Perda Kota Magelang nomor 13 tahun 2017 tentang APBD Kota Magelang.

"Pencanangan kampung anti narkoba ini merupakan salah satu wujud pembinaan bagi masyarakat Kota Magelang dan upaya fasilitasi aspirasi warga yang peduli terhadap pemberantasan penyalahgunaan narkoba," jelas Djatmo.

Selain itu, pencanangan kampung anti narkoba juga dalam rangka membentuk jejaring anti narkoba sejak dini yang dimulai dari tingkat paling bawah. Diharapkan, kepedulian masyarakat terkait penyalahgunaan penggunaan narkoba akan meningkat.(Kb.M2)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply