Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Pengedar Narkoba Di Magelang Dikendalikan Dari Lapas

MUNGKID, kabarMagelang.com__ Jajaran Satnarkoba Polres Magelang, Polda Jateng, berhasil amankan enam orang yang terlibat penggunaan narkoba jenis sabu-sabu, dua diantaranya pengedar yang dikendalikan dari dalam lapas. Dari tangan mereka total barang bukti yang berhasil diamankan seberat 33,5 gram sabu.

Kapolres Magelang AKBP. Yudiyanto Adhi Nugroho, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu tanggal 3 hingga 8 Januari 2019, jajaranyanya telah berhasil mengamankan 6 orang tersangka beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak 33,5 gram.

“Adapun TKP penangkapan terjadi di wilayah Kecamatan Mertoyudan, dengan TSK Abdul Rohman (31) warga Gandusari Kecamatan Bandongan, dan David Parmanto, (26) warga Rejosari Kecamatan Bandongan Magelang. Kedua TSK ini terbukti sebagai pengedar dengan barang bukti paket sabu seberat 20 gram,” ungkapnya Di Mapolres Magelang,  Rabu (16/1).

Selain mengamankan dua orang pengedar, di wilayah Kecamatan Mertoyudan ini juga terjadi penangkapan seorang pemakai yakni Ali Mas’ud (33) warga Desa Mandisari,  Kecamatan. Parakan, Temanggung, dan Daryanto (35) warga Desa Winong, Kecamatan Bawang, Banjarnegara.

“Kemudian di wilayah Muntilan kita juga berhasil mengamankan dua orang pemakai yaitu Zogi Irfan (22) warga Desa Gulon, Kecamatan Salam, dan Agung Dwisantoso (35) warga Gunungpring, Kecamatan Muntilan,” jelasnya.

Menurut pengakuan para TSK bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang yang belum dikenal di luar daerah Magelang. Mereka berkomunikasi hanya melalui ponsel dan mengambilnya barangpun hanya kadang dipinggir jalan sesuai perintah pemilik barang, setelah para TSK ini mentransfer uang. 

“Bahkan menurut TSK pengedar, mereka dalam operasinya dikendalikan oleh orang yang berada didalam lapas,” kata kapolres.

Salah satu TSK pengedar Abdul Rohman, mengaku sudah menjadi pengedar selama satu tahun dan dalam satu minggu menerima barang sebanyak dua kali, dengan keuntungan Rp.1 juta, untuk sekali pengiriman.

“Saya hanya mendapat diperintah melalui HP oleh seseorang dari dalam lapas dan saya tidak kenal dia,” akunya.

Kasatnarkoba AKP. Eko Sembodo, menegaskan untuk TSK pemakai akan kita jerat dengan pasal 112 ayat (1)  UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta rupiah paling banyak Rp. 8 Milyar rupiah.

“Kemudian untuk pengedar kita jerat pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (limabelas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah),” tegasnya.(Kb.M2)






About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply