Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Polisi Tangkap Pelaku Penambang Pasir Liar Dua Alat Berat Diamankan

SRUMBUNG, kabarMagelang.com__Jajaran Saqtreskrim Polres Magelang, Polda Jateng, amankan pelaku penambangan pasir dengan menggunakan alat berat tanpa ijin di lahan Eks Dusun Ngori wilayah administrasi, Dusun Kemiren, Kecamatan, Srumbung, Magelang selasa (22/1) sore. Selain pelaku Petugas juga mengamankan barang bukti dua alat berat dan sejumlah uang tunai hasil penjualan pasir.

Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho, mengungkapkan pelaku penambangan  dengan menggunakan alat berat tidak memiliki ijin IUP, IPR, atau IUPK untuk mengambil keuntungan.

“Pelaku adalah Reno Saputra, (20) warga Kecamatan Srumbung Magelang,” katanya di Mapolres Magelang Rabu (23/1)

Pada saat dilakukan operasi pelaku sedang melakukan aktivitas penambangan pasir dengan menggunakan dua alat berat serta mempekerjakan beberapa karyawan sebagai helper dan operator excavator.

‘Beberapa barang bukti yang kita amankan diantaranya1bendel Nota merk Paperline, 2 unit Ekskavator,1 buah ayakan pasir terbuat dari besi, dan uang tunai Rp 4.800.000,” jelas Kapolres.

Pelaku melanggar pidana pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 10 miliar,” tegasnya.(Kb.M2)








About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply