Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Mencuri HP Tetangga Seorang Residivis Ditangkap Polisi

PAKIS, kabarMagelang.com__ Ari Krinanto, (32) warga Dusun Kenditan, Desa Pogalan, Kecamatan Pakis, Magelang, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Residivis curas ini kembali berulah yakni mencuri sebuah HP milik Watno, (24) yang masih tetangganya sendiri.

Kapolsek Pakis Polres Magelang AKP Sukirman, mengungkapkan kejadian bermula saat pelaku bertamu ke rumah korban pada hari Rabu (27/2) lalu. Pelaku berpura-pura menyakan cara menyablon kepada korban yang kebetulan memiliki usah sablon.  

“Pertanyaan pelaku dijawab korban sambil mengerjakan sablon. Beberapa saat pelaku berpamitan namun seperti terburu-buru. Kemudian korban melihat HP yang sedang di chager ternyata sudah tidak ada, selanjutnya korban memberitahukan kepada tetangganya bahwa hpnya dicuri oleh seseorang dan dilanjutkan membuat laporan ke Polsek Pakis,” ungkapnya Jumat (1/3).

Berdasarkan laporan korban Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan dan keternagan korban, akhirnya identitas pelaku mudah diketahui.

“Polisi langsung melakukan penangkan terhadap pelaku, di Dusun Banyuroto, Desa/Kecamatan Sawangan beserta barang bukti hp milik korban,” jelas Kapolsek.

Tersangka mengaku nekat mencuri karena terdesak untuk membayar biaya kost dirinya di daerah Muntilan. Tersangka juga mengaku pernah dipenjara karena kejahatan curas pada tahun 2013 dengan vonis penjara selama 2 (dua) tahun di LP Magelang

“Pelaku terbukti dan dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dan akan dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.(Kb.M2).






About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply