Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Buat Biaya Nikah Pemuda Asal Muntilan Nekat Menjadi Pengedar Obat Terlarang “Yarindu”


MUNGKID, kabarMagelang.com__Penyalahgunaan Obat Daftar G bernama “Yarindu” marak di wilayah Muntilan sejak satu setengah bulan terakhir.  Terbukti satu tersangka pengedar berhasil diringkus oleh Satnarkoba Polres Magelang, Polda Jateng , di sebuah rumah kontrakan Desa  Keji, Kecamatan,  Muntilan. Dari tangan tersangka Polisi mendapati barang bukti 350 butir pil “Yarindu” siap edar.

Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho, mengatakan, bahwa tersangka yang juga pengedar ini adalah seorang buruh bangunan, yakni Rudi Setiawan, (28) warga Tambakan, Desa Sedayu, Kecamatan Muntilan, Magelang.

“Tersangka berhasil kita amankan pada Rabu (9/5) pukul 16.00 wib lalu di rumah kontrakaanya, yaitu di daerah keji Muntilan setelah adanya informasi dari masyarakat,” ungkapnya Selasa (21/5)

Dia menyebutkan Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 350 butir pil warna putih berlogo Y yang dikemas dalam 35 bungkus dengan rincian perbungkus 10 butir, Satu  buah buku catatan jual beli, Satu buah HP merk Samsung warna gold, satu buah Tas kecil warna hitam, dan Empat pak plastik klip kecil.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang bertemu di jalan dan tidak diketahui alamatnya, dengan harga Rp.35.000/10 butir dan dijual kembali olehnya seharaga Rp.40.000, kepada teman-temanya melalui komunikasi  Whastapp dan COD di jalan ” ungkap Kapolres.

Tersangka Rudi mengaku baru 1,5 bulan melakukan praktik jual beli obat Yarindu ini, yakni sejenis obat penenang yang seharusnya didapatkan dengan resep dokter.

“sehari bisa laku dua sampe tiga paket. Saya lakukan ini karena terdesak kebutuhan biaya menikah,” akunya.

Tersangka melanggar Pasal 196 Jo pasal 98 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dimana Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Satu miliar rupiah. (Kb.M2)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply