Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Seorang Lelaki di Magelang Tega Embat Adik Ipar Yang Masih SMP Sebanyak 15 Kali


MUNGKID, kabarMagelang.com__Tega menyetubuhi adik ipar yang masih duduk di bangku SMP, Herman Yahya, (33) warga Desa Jumoyo, Kecamatan Salam, Magelang, diciduk Polisi. Didepan Polisi buruh srabutan yang sudah mempunyai 3 orang anak ini mengaku  telah menyetubuhi SW sebanyak 15 kali, sejak korban klas dua hingga klas tiga SMP. Setelah ketahuan orang tua korban, tersangka ini  kabur ke Kalimantan selama 1,5 tahun.

“Saya melakukan pada saat dia SMP klas 2 hingga klas 3 atas dasar suka sama suka. Sebenarnya saya menyukai dia sejak dia masih SD klas 4. Namun baru bisa melakukan itu saat dia sudah klas 2 hingga klas 3 SMP, sebanyak 15 kali, dan atas dasar suka sama suka,” aku tersangka di Mapolres Selasa (21/5).

Tersangka juga mengaku sudah memilik tiga orang anak dengan kakak kandung korban. Selain itu untuk memuluskan aksi bejatnya,  tersangka ini mengancam korban jika tidak melayani nafsu bejadnya, atau melaporkan ke orang lain, akan menyebarkan foto tak senonoh korban yang sempat disimpan di HP tersangka.

“Saya bilang ke dia untuk tidak menceritakan ke orang tua, kalua mau fotonya tidak disebar ke orang lain,” ancam tersangka.

Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho, mengungkapkan, keterangan yang diakui oleh tersangka persetubuhan dilakukan pada tahun 2016 hingga 2017, sebanyak 15 kali di beberapa tempat.

“Pertama kali dilakukan di rumah korban, kemudian di rumah kontrakan tersangka, di rumah kosong, di hotel Kaliurang, bahkan tersangka ini tergolong nekat pernah melakukanya di sebuah kebun dekat rumah orang tua korban,” ungkapnya.

Awal terbongkarnya kasus ini karena korban merasa ingin insyaf, dan menceritakan yang sebenarnya kepada orang tuanya. Pada saat orang tua korban melaporkan ke Polisi, tersangka ini pergi keluar daerah yakni Kalimantan selama 1,5 tahun.

“Saat ada informasi tersangka telah pulang, Polisi langsung mengankap dan mengamankanya. Tersangka kita kenai pasal  81 UURI no 17 tahun 2016 tetntan penetapan perpu no.01 tahun 2016 tentang perubahan ke dua UURI no.23 tentang perlindungan anak jo UURI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.(Kb.M2)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply