Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Ratusan Kilogram Daging Tak Layak Ditemukan di Kota Magelang


KOTA, kabarMagelang.com__Petugas gabungan Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kota Magelang menggelar operasi penertiban penjualan daging dan hasil ternak di beberapa pasar tradisional dan rumah pemotohan hewan (RPH) Kota Magelang. Operasi ini dilakukan untuk memastikan daging yang dijual laik dikonsumsi masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440/2019.

Dari hasil operasi yang digelar 27-28 Mei 2019 itu, petugas menemukan ratusan kilogram daging yang tidak memenuhi unsur ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) di Pasar Rejowinangun. 

Kepala Disperpa Kota Magelang Eri Widyo Saptoko merincikan daging tersebut berupa daging sapi sebanyak 1,7 kilogram dan daging ayam 4,7 kilogram. Bahkan, petugas juga menemukan daging ayam tidak ASUH masih disimpan di lemari pendingin milik pedagang berinisial USN, jumlahnya mencapai 200 kilogram.

"Semua daging yang tidak ASUH menjadi barang sitaan kami untuk kemudian dimusnahkan. Sedangkan pedagang USN telah ditindaklanjuti dengan proses tipiring oleh PPNS Satpol PP dan Polres Magelang Kota," ungkap Eri, ditemui dikantornya, Selasa (28/5).

Selain di Pasar Rejowinangun, petugas yang terdiri dari unsur teknis Disperpa, Satpol PP, Polres Magelang Kota, Detasemen Polisi Militer, Kejaksaan Negeri Magelang dan Bagian Humas Setda Kota Magelang itu juga melakukan operasi di Pasar Gotong Royong, Pasar Kebonpolo, RPH Canguk, dan titik-titik yang diduga jadi lokasi transaksi daging sapi gelonggongan.

"Selain di pasar Rejowinganun, tidak ditemukan daging yang jelek atau kualitas rendah. Petugas hanya mengambil beberapa sampel daging dari pedagang untuk diperiksa rutin oleh tim di laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner," imbuhnya.

Eri menjelaskan, operasi ini dilakukan didasarkan PP nomor 6/2010 Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Surat Keputusan Walikota Magelang Nomor : 524/95/112 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Penertiban Penjualan Daging dan Hasil Ternak Dari Luar Kota Magelang.

Dalam regulasi tersebut disebutkan pemotongan hewan dan unggas yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di RPH dan mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan. Adapun daging dari luar daerah harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan dan Asal Daging serta harus diperiksa ulang kesehatannya oleh Dokter Hewan atau petugas di RPH setempat. 

"Jika ada yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta," tandas Eri.

Sekretaris Disperpa Kota Magelang, Susmiyati, menambahkan operasi ini rutin digelar setiap tahun, terutama menjelang Lebaran. Petugas dibagi dalam lima kelompok kecil agar dapat menjangkau sebanyak mungkin titik-titik rawan yang dicurigai sebagai pintu masuknya daging dan hasil ternak dari luar kota.

"Titik-titik rawan itu antara lain Pasar Gotong Royong, Pasar Rejowinangun, RPH dan Pencegatan daging masuk, serta titik diduga sebagai lokasi transaksi daging sapi gelonggongan yakni di Karang Kidul dan Karet Jurangombo," sebutnya. 

Sebelumnya, pada 23 Mei 2019 lalu, petugas gabungan juga menemukan daging glonggongan mencapai 28,8 kilogram dengan pH 6,02 dan kadar air 88,80. Daging tersebut telah disita dan dilakukan pemusnahan. Sedangkan pedagang yang mengedarkan telah dilakukan tipiring oleh Polres Magelang Kota.(Kb.M2)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply