Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Mantan Sekcam di Magelang Tipu Calon CPNS Hingga Ratusan Juta Rupiah

Mungkid,  kabarMagelang.com---Seorang pensiunan PNS kabupaten Magelang, Drs. Abudhari Triputro,  (64) warga Desa Pemono, Kecamatan, Mungkid, Magelang, terpaksa diamankan Polisi. Mantan Sekcam Kecamatan Kajoran tersebut, diketahui melakukan penipuan CPNS hingga ratusan juta rupiah. Menariknya uang hasil penipuan digunakan oleh tersangka untuk biaya saat dia nyaleg salah salah satu Partai.

"Saya bilang kepada calon korban, bahwa saya bisa menguruskan untuk menjadi PNS di wilayah Jawa Tengah dengan membayar sejumlah uang sebagai syarat. Lamaran korban saya kirim ke BKN pusat, tetapi tidak pernah saya pantau," ucapnya di Mapores Magelang, Selasa (16/7).

Pegawai pensiunan tahun 2009 ini mengaku melakukan penipuan kepada beberapa korban pada tahun 2012 lalu. dan seluruh uang digunakan untuk biaya pencalegkan dirinya tahun 2014.

"Saya butuh uang untuk nyaleg lurang lebih 700 juta rupiah. Harapanya kalau saya terpilih uang itu bisa saya kembalikan lagi. Tetapi saya tidak terpilih menjadi DPR," aku Abudhari.

Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho,  menerangkan bahwa tersangka ini diamankan atas laporan dari warga Kecamatan Salaman yakni salah satu korban yang sudah dimintai uang sejumlah 168 juta untuk persyaratan masuk CPNS.

"Tersangka berhasil kita amankan saat berada di rumah istrinya Wilayah Kabupaten Bantul, (11/7) kemarin. Tersangka ini dilaporkan korban pada januari 2019. karena merasa sudah menyetor uang dengan total 165 juta sejak tahun 2012, namun sampai sekarang tidak pernah menjadi PNS," jelasnya.

Dari hasil pengembangan, tersangka ini ternyata juga telah melakukan penipuan serupa kepada beberapa orang korban lainya, sehingga total keseluruhan uang hasil penipuan mencapai setengah miliar lebih.

"Beberapa barang bukti yang kita amankan diantaranya sepeda motor,  bukti kwitansi dan transfer, buku rekening, dan beberapa baju seragam korpri. Tersangka melanggar Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun," tegas Kapoles.

Kapolres menghimbau kepada masyarakag agar tidak mudah percaya terhadap iming-iming dari siapapun yang mengaku bisa meloloskan sebagai CPNS apalagi harus membayar sejumlah uang.

"Ikuti saja prosedur yang sudah ada agar tidak tertipu sehingga berakibat sebagai korban penipuan," pungkasnya.(Kb.M2)





About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply