Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Tiga Orang Komplotan Curanmor Diringkus Polisi Satu Diantaranya Masih Dibawah Umur


Mungkid, kabarMagelang.com__Tim Resmob Polres Magelang, Polda Jateng berhasil meringkus tiga orang komplotan pencuri sepeda motor, yang sering beroperasi di Wilayah Magelang. Ketiga pelaku yakni Robiyono (25) warga Macanan, Ringinanom, Kecamatan Tempuran, Magelang,  Robby Anggi Saputro (24) warga Kanggan, Wringinputih, Kevcamatan Borobudur, Magelang, dan EAS (17) warga Kedungsari, Kota Magelang. Dalam keterangannya ketiga komplotan tersebut telah berhasil melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali, dan dijual di wilayah Boyolali melalui online.

Kapolres Magelang AKBP, Yudianto Adhi Nugroho, mengungkapkan ketiga pelaku berhasil ditangkap di rumah masing-masing pada Senin (8/7) pukul 22.00 wib. Penangkapan tersebut berawal adanya laporan dari korban pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Tempuran akhir Pebruari lalu.\

“Berdasar laporan dan penyelidikan akhirnya Tim Resmob Polres Magelang bekerja sama dengan Satrekrim berhasil mengetahui dan menangkap ketiga pelaku,” ungkapnya di Mapolres Magelang Jumat (12/7).

Dari hasil pengembangan yang dilakukan Polisi, ternyata dari ketiga pelaku satu diantaranya yakni EAS masih di bawah umur, sedang Robiyono merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman. Mereka sudah berhasil melakukan pencurian sepeda motor dan sepeda ontel sebanyak 10 TKP sejak Januari 2019 lalu di wilayah Kecamatan, Salaman, Tempuran, Borobudur, Kajoran, Kalibawang,dll.

“Kemudian hasil kejahatanya mereka jual di wilayah Kabupaten Boyolali dengan cara COD melalui grup Facebook jual beli wilayah tersebut, dengan harga rata-rata satu hingga satu setengah juta rupiah,” jelasnya.

Tersangka dan barang bukti sepeda motor yang digunakan sarana kejahatan kini masih diamankan di Mapolres Magelang guna menjalani proses selanjutnya.

“Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Kemudian untuk tersangka yang masih dibawah umur akan displit dan dipercepat proses hukumnya,” tegas Kapolres.(Kb.M2)




About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

1 comments: