Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Tim Gabungan Musnahkan Daging Tak Layak di Kota Magelang


kabarMagelang.com__Tim gabungan memusnahkan daging sapi tidak layak konsumsi dari beberapa pedagang di Kota Magelang. Daging tersebut diperoleh dari hasil operasi penertiban penjualan daging dan hasil ternak di sejumlah titik rawan dan pasar tradisional beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Peternakan Dinas Peternakan dan Pangan (Disperpa) Kota Magelang, Sugiyanto, dalam operasi itu, tim mengambil sampling 55 kilogram daging milik salah satu pedagang di pasar Rejowinangun. Hasil pemeriksaan organoleptik dan laboratorium menunjukkan derajat keasaman daging mencapai pH 6,45. Sedangkan pH normal daging 5,7-6,1.

“Dengan pertimbangan hasil pemeriksaan, seluruh daging disita untuk dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di kantor Disperpa,” kata Sugiyanto, Jumat (27/12).

Namun demikian, di beberapa titik tidak ditemukan daging yang tidak layak, antar lain di pasar Gotong Royong. Di pasar tersebut, tim melakukan sampling terhadap 2 pedagang daging asal Boyolali yang membawa daging seberat 6 kuintal. Setelah dilakukan pemeriksaan organoleptik dan laboratorium, daging dinyatakan sehat dan layak diedarkan.

"Kemudian di Karanggading, tim juga tidak menemukan adanya kegiatan transaksi penjualan daging sapi asal Boyolali," terangnya.

Kegiatan operasi penertibah dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Disperpa, Satpol PP, Polresta Magelang Kota, Kejaksaaan Kota Magelang dan Detasemen CPM Magelang. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama pelaksanaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

"Operasi penertiban agar masyarakat merasa aman dan nyaman, khsusunya yang akan membli daging dan bahan asal hewan (BAH) di Kota Magelang," imbuh Kepala Disperpa Kota Magelang, Eri Widyo Saptoko.

Ia menyatakan operasi penertiban penjualan daging dan hasil ternak merupakan kegiatan pengawasan peredaran pangan asal hewan yang bersifat rutin dan dijalankan lebih intensif terutama menjelang hari besar keagamaan, termasuk Natal dan Tahun baru.

“Operasi penertiban, selain untuk mengedukasi para pedagang daging dan hasil ternak, juga untuk memberikan efek jera bagi para pelaku/pedagang yang melakukan kecurangan,” tegas Eri, didampingi penyuluh pertanian Among Wibowo.

Dijelaskan, daging yang berasal dari luar daerah harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan dan Asal Daging serta harus diperiksa ulang kesehatannya oleh Dokter Hewan ataupun petugas di RPH setempat. Demikian halnya bila daging hendak dibawa ke luar daerah.

Ia menegaskan terkait peredaran daging setiap orang dilarang menjual, mengedarkan, menyimpan, mengolah daging dan atau bagian lainnya yang berasal dari daging ilegal, daging gelonggongan, daging oplosan, daging yang diberi bahan pengawet berbahaya.

"Daging yang tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan dan tidak layak konsumsi dilarang beredar. “Jika ada yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta," tegasnya.(Kb.M2)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply