Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Bupati Magelang Lantik 60 Pejabat Administrasi


kabarMagelang.com__Bupati Magelang, Zaenal Arifin, melantik 60 pejabat administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang, di Pendopo drh Soepardi, Kota Mungkid.Jumat (31/1/2020). Pelantikan tersebut sesuai Keputusan Bupati Magelang Nomor 180.182/821/10/KEP/22/2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan administrator.

Dalam sambutannya Bupati Magelang, Zaenal Arifin SIP, mengatakan bahwa, prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat administrator diselenggarakan sebagai pelaksanaan amanat Pasal 57 peraturan pemerintah No 11 tahun 2017 tentang managemen PNS yang mengatur bahwa setiap PNS yang diangkat sebagai pejabat administrator wajib dilantik menurut agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Pelantikan ini telah melalui proses pertimbangan tim penilai pekerja PNS agar penempatannya sesuai dengan kaidah perundang-undangan dan diharapkan dapat mencapai penempatan sumber daya manusia (SDM) aparatur ke dalam jabatan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi dan kinerja,” ungkapnya.

Pelantikan ini juga merupakan rangkaian rencana penataan sumber daya aparatur di lingkungan pemerintah Pemkab Magelang yang diawali dengan pengisian jabatan pimpinan tinggi pertama (Pratama), pengisian jabatan administrator, yang selanjutnya akan diikuti penataan pejabat pelaksana.

"Hal ini kita lakukan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan normal sesuai dengan harapan masyarakat," tegas Zaenal.

Diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 tentang management PNS, dijelaskan bahwa pejabat administrator adalah pejabat yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahaan dan pembangunan.(Kb.M2)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply