Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Disdukcapil Kota Magelang Punya "Si Sakti" Untuk Percepat Penerbitan Akta Kematian


kabarMagelang.com__ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang memiliki layanan Si Sakti (Aksi Siap Antar Akta Kematian) untuk mempercepat penerbitan kutipan akta kematian. Layanan ini diluncurkan awal Januari 2020.

Kepala Disdukcapil Kota Magelang, Larsita, menjelaskan dengan layanan ini petugas atau kader Disdukcapil akan menyerahkan secara langsung kutipan akta kematian ke pihak keluarga yang berduka.

"Ketika ada warga yang meninggal, kemudian kader aktif kami yang ada di tingkat RT dan Kelurahan melaporkan kepada kami lewat jaringan online (WhatsApp grub) langsung kami proses," jelasnya, Senin (27/1/2020).

Terbitnya  akta kematian tersebut juga dibarengi dengan keluarnya Kartu Keluarga (KK) terbaru, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik milik suami atau istri yang ditinggal. Semua dokumen tersebut telah mengalami perubahan elemen data.

"Kalau yang meninggal masih bujang atau belum menikah, maka yang akan diserahkan kepada keluarganya hanya akta kematian dan KK saja," imbuhnya.

Sejak program ini dijalankan pihaknya sudah menindaklanjuti 11 laporan kematian warga. Menurutnya, keluarga yang berduka seluruhnya telah menerima Akta Kematian sebelum jenazah dikebumikan.

"Bentuk pengembangan itu berupa aplikasi yang bisa digunakan warga untuk memasukan data guna mendaftar pengurusan Akta Kematian bagi anggota keluarganya secara mandiri," paparnya.

Larsita mengemukakan, layanan ini juga bertujuan untuk meningkatkan capaian kepemilikan Kutipan Akta Kematian sebab sejauh ini pencapaian dokumen ini masih tergolong rendah dibanding dokumen lainnya.

Ia menyebutkan, capaian Kutipan Akta Kematian tercatat 93,51 persen atau sekitar 7.495 jiwa. Ia optimis, Si Sakti dapat meningkatkan capaian kinerja Disdukcapil.

Lebih lanjut, ia menyoroti kesadaran masyarakat mengurus Akta Kematian masih minim. Sebagian besar warga dengan sendiri akan melapor bila ada keperluan mengurus warisan, Taspen, maupun asuransi. Sisanya tidak memperdulikan kepentingan kepemilikan Akta Kematian bagi anggota keluarganya.

"Ke depan, Si Sakti akan terus kami kembangkan, agar masyarakat terlayani dengan lebih baik," imbuhnya.(Kb.M2)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply