Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Dua Tahun Ngganja Oknum Mahasiswa Asal Tegalrejo Ditangkap Polisi


 
kabarMagelang.com__Seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri di Jakarta berinisial MAF asal Kecamatan Tegalrejo, Magelang, harus berurusan dengan Polisi. Pemuda ini diketahui sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Saat digeledah dirumahnya Polisi berhasil mengamankan ganja kering seberat 24 gram yang disimpan di kamarnya.

“Saya memakai ganja sejak 2018, karena susah tidur. Barang itu saya dapatkan secara online dari instalgram kemudian dikirim melalui paket,” aku MAF di Mapolres Magelang, Selasa (14/1/2020).

Dia nengungkapkan setiap bulan bisa dua kali pesan dengan harga Rp.500.000,- sekali pesan. Barang haram tersebut kemudian dikirim ke rumah dan di pakai sendiri setiap hari.

“Barang itu saya pakai sendiri setiap hari,” kata MAF.

MAF yang mengaku juga sebagai karyawan Kafe di Jakarta ini ditangkap Team opsnal Narkoba Polres Magelang pada malam tahun baru, tepatnya pada hari Selasa (31/12/2019) malam di rumahnya.

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa dan RT setempat, kita temukan 1 toples kecil berisikan ganja seberat 24 gram, dan sebuah buah papers merk Buffalo Bill, yang disimpan di kamar MAF,” ungkap Wakapolres Magelang Kompol Eko Mardiyanto.

Saat ini tersangka MAF dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Magelang guna menjalani pengembangan dan proses selanjutnya.

“MAF kita kenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI no.35 th 2009 ttg Narkotika. ( Setiap orang yg tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman dgn ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun & paling lama 12 tahun & pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta rupiah paling banyak Rp. 8 Milyar rupiah ),” tegasnya.(Kb.M2)



About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply