kabarMagelang.com__Unitreskrim
Polsek Borobudur berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian rumah
kosong milik warga Dusun Bogowanti lor, Desa/Kecamatan Borobudur, Magelang.
Tersangka adalah Nurrofi (31), warga Dusun Jayan, Desa/Kecamatan Borobudur, Magelang.
Kapolsek
Borobudur AKP Sigit Asnawi, mengungkapkan pencurian terjadi pada (11/3) lalu
pada saat rumah kosong, ditinggal menengok orang tuanya yang sedang sakit di
Desa Tuksongo.
“Sekira pukul 13.00
wib, sepulang dari rumah orang tuanya di Tuksongo untuk mengambil tabung gas, korban
Muhamad Arifin, mendapati rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan pintu
bagian belakang sudah dalam keadaan terbuka,” ungkapnya di Mapolsek Borobudur,
Selasa (25/2/2020).
Setelah korban
mengecek seluruh ruangan ternyata barang-barang seperti tv, kulkas, dua tabung
gas, kompor, Kasur springbed lipat, pompa air, dan velgsepeda motor rising,
sudah tidak ada. Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Borobudur.
“Setelah kita melakukan
serangkaian penyelidikan, dan menemukan identitas pelaku, maka Kamis (13/2/2020)
sekira pukul 02.00 wib, Unit reskrim polsek borobudur melakukan penangkapan
terhadap tersangka di Jl. raya Borobudur – Salaman,” jelas Kapolsek.
Dari hasil
pemeriksaan sementara pelaku mengakui semua perbuatanya, saat ini pelaku dan
barang bukti masih diamankan di Mapolsek Borobudur guna menjalani proses
selanjutnya.
“Pelaku kita
jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun
penjara,” tegasnya.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: