Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Dua Orang Pelaku Penganiayaan Pedagang di Pasar Borobudur Ditangkap Polisi


kabarMagelang.com__Kasus viralnya video pemukulan seorang perempuan yang dituduh mencuri cabe   di Pasar pagi, Borobudur,  Magelang,  akhir Februari 2020 lalu, terus berlanjut. Pihak keluarga korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Borobudur. Dua orang yang diduga sebagai pelaku utama pemukulan saat ini meringkuk di sel tahanan Polsek Borobudur. 

Kapolsek Borobudur AKP Sigit Asnawi mengungkapkan, setelah mengetahui video viral di medsos kejadian pemukulan terhadap korban yakni Siti Zulaikah, (43),  warga Bercak, Desa Blondo, Mungkid, Magelang, karena dituduh mencuri cabe, anak korban tidak terima dan melaporkan ke Polisi.

“benar anak korban melaporkan kasus penganiayaan yang terjadi 24 Februari 2020 pagi, setelah video kejadian penganiayaan viral di media sosial facebook,” ungkapnya di Mapolsek Borobudur  (10/3/2020).

Kapolsek menjelaskan, kejadian yakni pada tanggal 24 Februari 2020, sekitar pukul 03.30 wib. Korban merupakan pedagang yang baru dua bulan berdagang di pasar tersebut. Korban dituduh mencuri cabe, dan sempat dipukul oleh beberapa orang, yang mengakibatkan korban mengalami luka dan harus dirawat di RSUD Tidar Kota Magelang. Pada saat kejadian tersebut kebetulan ada yang merekam dan diunggah di medsos. 

“Namun setelah korban di bawa ke Polsek dan dilakukan penyelidikan ternyata korban tidak terbukti mencuri. Korban mengalami luka memar dimuka, luka di bagian belakang telinga kanan, lengan kanan melepuh dan kaki kiri memar, ” jelas Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Borobudur langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian pada Selasa tanggal 3 Maret 2020 sekitar pukul 15.30 wib, petugas berhasil mengamankan satu tersangka berinisial PW warga Candirejo Borobudur. Kemudian 5 Maret 2020 sekitar pukul 08.30 wib, mengamankan lagi satu pelaku SRW, warga Desa Sirahan, Salam. 

“Hasil pemeriksaan, kedua pelaku PW, dan SRW mengakui melakukan penganiayaan tersebut kepada korban. kedua pelaku dijerat dengan pasal 351 dan atau 170 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan dan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang di muka umum,” tegas Kapolsek. (Kb.M2)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply