Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Mantan Kepala Desa Dan Sekdes Wringinputih Borobudur Terseret Kasus Pungli PTSL


kabarMagelang.com__Buntut kasus pungli Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Desa Wringiputih, Kecamatan Borobudur, Magelang, dengan tersangka Muhajari, 59 salah satu perangkat desa Wringinputih, terus berlanjut. Tidak tanggung-tanggung saat ini Polisi tetapkan lagi dua tersangka baru yang merupakan mantan Kepala Desa dan Sekretaris Desa.

“Ya benar Poisi menetapkan lagi dua tersangka yakni Suprih mantan Kepala Desa dan Mulyono Sekdes Wronginputih,” ungkap kanit Tipikor Polres Magelang, Ipda Kukuh Leksono (11/3/2020).

Kukuh menjelaskan bahwa untuk berkas tersangka Muhajari sudah masuk kejaksaan lebih dahulu bahkan sudah P21. Sedang untuk tersangka mantan Kepala desa dan Sekdes masih tahap pemerikaaan berkas di Kejaksaan.

“Kalau berkas sudah tidak ada masalah di Kejaksaan, kemudian tehnis persidangan nanti Kejaksaan yang menentukan,” terangnya.

Kasus ini berawal dari keberhasilan Polisi  mengungkap kasus pungli PTSL yang diduga dilakukan oleh perangkat Desa Wringinputih, dan mengamankan satu tersangka yakni Muhajari, (59) pada pertengahan tahun lalu. Dari 99 saksi yang dimintai keterangan bahwa terjadi kasus Pungli PTSL di Desa Wringiputih mencapai  Rp 394.500.000 dari warga. Dan pihak Kepolisian berhasil mengamankan sisanya sebesar Rp 164.325.850 sebagai barang bukti.(Kb.M2)



About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply