Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Pemkot Magelang Batalkan Pembatasan Transaksi Kebutuhan Pokok


kabarMagelang.com__Pemerintah Kota Magelang membatalkan pembatasan penjualan dan pembelian beberapa kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting) dan komoditas pangan lainnya.

Pembatalan berdasarkan instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang merujuk pada surat satgas pengan pusat nomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020 perihal pengawasan ketersediaan bapokting.

Sedangkan dalam perkembangannya disusuli surat dari Kepala Satgas Pangan Pusat Nomor B/1994/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020 perihal surat pemberitahuan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang, Catur Budi Fajar Sumarmo memaparkan, pemerintah belum perlu melakukan pembatasan terhadap pembelian bapokting dan komoditas pangan lainnya karena saat ini masyarakat telah memaklumi dan memahami kondisi yang diakibatkan adanya pendemi corona virus disease (Covid-19).

"Mekanisme setiap transaksi pembelian diserahkan kepada pelaku usaha," jelas Catur, Rabu (25/3/2020).

Catur menegaskan, masyarakat sekarang sudah memahami dan tidak panik sebab ketersediaan sembako relatif aman sampai awal puasa nanti, dan hal ini diharapkan sampai lebaran nanti.

"Semua masih dalam pantauan dan tersedia," tandas Catur.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Magelang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penjualan Bapokting dan komoditas pangan lainnya. SE bernomor 510/520/250 tertanggal 18 Maret 2020 itu berisi imbauan pembatasan setiap transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi.

Adapun kebutuhan pokok penting yang sebelumnya dibatasi antara lain beras maksimal pembelian 10 kilogram, gula pasir maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter dan mi instan 2 dus. (Kb.M2)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply