Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Bebas Dari LP, Pelaku Curat Asal Grabag Kembali Ditangkap Polisi


kabarMagelang.com__Petugas Reskrim Polsek Ngablak, di Back Up Tim Subdit Jatanras Polda Jateng, berhasil menangkap pelaku curat. Tersangka adalah  Parju alias Parnan alias Suroto, (35), ditangkap dirumahnya di Desa Ketawang, Kecamatan Grabag,  Magelang. Dari tangan pelaku Petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatanya.

Kapolsek Ngablak Polres Magelang Iptu Sukamto, mengungkapkan, pelaku ditangkap karena duduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan satu unit Speda Motor milik Riyanto,(45), warga Dusun Banjaran, Desa Magersari, Kecamatan  Ngablak,  Magelang, Sabtu,21 Maret 2020 lalu.

“Kejadian diketahui korban sekitar pukul 04.45 Wib. Saat bangun tidur korban mendapati pintu rumah bagian depan dalam keadaan terbuka. Setelah  di cek ternyata sepeda motor yang berada diruang tengah yang semula berjumlah 4 unit tinggal 3 unit , dan  HP milik anak korban yang berada di atas meja juga  tidak ada di tempatnya,” ungkapnya di Mapolsek Senin (20/4/2020).

Berdasarkan laporan korban tersebut Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan. Pada Kamis (23/4/2020) Polisi berhasil mengungkap dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Sarju di rumahnya.

“Ketika ditangkap kendaraan dan HP hasil kejahatanya masih berada di tangan tersangka,” jelasnya.
Setelah dilakukan interograsi, tersangka ini merupakan salah satu residivis yang baru saja menghuni lapas di Magelang selama 1 tahun 8 bulan dengan kasus yang sama tahun 2018
.

“Tersangak dan barang bukti masih kita tahan di Polsek Ngablak guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.  Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHpidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Sukamto.(Kb.M2)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply