kabarMagelang.com__Petugas
Reskrim Polsek Ngablak, di Back Up Tim Subdit Jatanras Polda Jateng, berhasil
menangkap pelaku curat. Tersangka adalah Parju alias Parnan alias Suroto, (35), ditangkap
dirumahnya di Desa Ketawang, Kecamatan Grabag, Magelang. Dari tangan pelaku Petugas
mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatanya.
Kapolsek
Ngablak Polres Magelang Iptu Sukamto, mengungkapkan, pelaku ditangkap karena
duduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan satu unit Speda
Motor milik Riyanto,(45), warga Dusun Banjaran, Desa Magersari, Kecamatan
Ngablak, Magelang, Sabtu,21 Maret 2020 lalu.
“Kejadian
diketahui korban sekitar pukul 04.45 Wib. Saat bangun tidur korban mendapati pintu
rumah bagian depan dalam keadaan terbuka. Setelah di cek ternyata sepeda motor yang berada
diruang tengah yang semula berjumlah 4 unit tinggal 3 unit , dan HP milik anak korban yang berada di atas meja
juga tidak ada di tempatnya,” ungkapnya
di Mapolsek Senin (20/4/2020).
Berdasarkan
laporan korban tersebut Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Pada Kamis (23/4/2020) Polisi berhasil mengungkap dan langsung melakukan
penangkapan terhadap tersangka Sarju di rumahnya.
“Ketika
ditangkap kendaraan dan HP hasil kejahatanya masih berada di tangan tersangka,”
jelasnya.
Setelah
dilakukan interograsi, tersangka ini merupakan salah satu residivis yang baru
saja menghuni lapas di Magelang selama 1 tahun 8 bulan dengan kasus yang sama
tahun 2018
.
“Tersangak dan
barang bukti masih kita tahan di Polsek Ngablak guna dilakukan penyidikan dan
pengembangan lebih lanjut. Tersangka
kita jerat Pasal 363 KUHpidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegas
Sukamto.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: