Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Pemangkasan Upah Non Pegawai 50 Persen di Magelang Tidak Ber Etika

kabarMagelang.com__Dampak wabah Corona, Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang akan memangkas dan menunda upah ribuan non pegawai  hingga 50 persen untuk 6 bulan terakhir (Juli - Desember) 2020. Pemangkasan ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Magelang nomor 900/1347/23/2020 tentang percepatan penyesuaian anggaran dan belanja daerah 2020 dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (covid-19). Hal ini mendapat kritikan keras dari sejumlah anggota DPRD kabupaten Magelang, mereka menilai kebijakan yang diambil Pemkab. Magelang ini tidak ber etika.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang Suharno menyatakan revokusing atau penggeseran anggaran untuk keperluan lain (penanganan covid-19) yang diambil dari karyawan non Pegawai hingga 50 persen untuk 6 bulan terakhir kurang ber etika.
“Keputusan itu kurang ber etika. Karena adanya corona ini,  pemerintah pusat saja memberikan proyek padat karya untuk masyarakat di desa, ini di Pemda malah mengurangi upah dari karyawan yang bukan pegawai hingga 50 persen,” ujarnya di kantor DPRD Rabu (30/42020).
Dia menegaskan sebelum mengambil kebijakan seharus Pemkab. Magelang bisa berkomunikasi terlbih dulu dengan daerah sekitar sehingga tidak serampangan dan hanya berdasar asumsi.
“Di Kota Magelang hanya 18 persen, di Temanggung Cuma 15 persen, daerah lain tidak ada yang diatas 20 persen. Tetapi bagaimanapun karena ini Perkada, jadi kita hanya bisa mengkritik, semua terserah Bupati,” kata Suharno yang juga ketua Fraksi Gerindra ini.
Ketua Satuan Tugas Pengawas Penanganan Covid-19 DPRD Magelang Greseng Pamuji, mengungkap bahwa dana revokusing di Kabupaten Magelang untuk penanganan covid-19 tidak lebih dari 165 miliar. Dana itu masih dibagi 3 yakni  dipergunakan untuk penaganan jangka pendek yaitu tenaga medis, jangka menengah yakni JPS, dan jangka Panjang recoveri ekonomi.
“Jika itu dibagikan ke masyarakat terdapak cuma dapat berapa rupiah?. Sementara para pejabat atau PNS selain gaji juga ada beberapa tunjangan itu tidak pernah tersentuh,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa di Kabupaten Magelang ini lemah data. Basis data yang seharusnya digunakan masih sangat berkurang. Untuk itu pihaknya mendorong Sekda untuk menggunakan infrastruktur desa guna mentracking berpa ODP,  PDP, dan terkonfirmasi.
“Harusnya dana covid-19 diseuasaikan dengan  database dari desa. Dan itu yang tidak dilakukan sehingga penganggaran berdasarkan asumsi,” tegas Grengseng.
Diketahui salah satu point isi dari Surat Edaran Bupati yang ditanda tangani oleh Sekda Kabupaten Magelang tersebut diantaranya berbunyi Rasionalisasi belanja barang dan jasa yang dilakukan dengan penundaan pembayaran sebesar 50 persen selama 6 bula terakhir terutama untuk tenaga kerja non pegawai termasuk GTT/PTT.(Kb.M2)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply