Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Pemkot Magelang Mulai Data Calon Penerima Kartu Pra Kerja

kabarMagelang.com__Pemerintah Kota Magelang mulai mendata warga yang berhak memperoleh Kartu Pra Kerja di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Calon penerima diprioritaskan pekerja muda yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan akibat virus ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang, Gunadi Wirawan menjelaskan, penerima kartu tersebut selanjutnya bisa mendapatkan insentif yang berasal dari APBN. Namun sebelumnya mereka harus mendaftarkan diri secara daring (online) terlebih dahulu.

"Calon penerima manfaat Kartu Pra Kerja bisa mengakses laman www.prakerja.go.id mulai ini pekan ini," kata Gunadi, saat dihubungi, Kamis (9/4/2020).

Selanjutnya, Disanaker akan mengusulkan nama-nama calon pemilik Kartu Pra Kerja yang kemudian akan diseleksi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Pengusulan dilakukan setiap minggu kepada Disnaker Provinsi Jawa Tengah.

"Pemerintah pusat nantinya akan melakukan wawancara kepada calon penerima Kartu Pra Kerja. Jika lolos, para pemilik kartu berhak mendapatkan dana insentif," katanya.

Gunadi menyebutkan, besaran per orang mencapai Rp 3,5 juta dengan rincian Rp 650.000 per bulan per orang, ditambah dana pelatihan Rp 1 juta, dan biaya survei Rp 150.000. Adapun pelatihan bisa kisaran 3-4 bulan.

Ia pun meminta perusahaan yang melakukan PHK akibat dampak virus corona untuk memberitahu Disnaker, agar para korbaxn PHK bisa didaftarkan lewat Pemkot Magelang.

Gunadi mengatakan Disnaker bisa melayani sosialisasi terkait kartu Pra Kerja ini, tetapi dengan syarat warga harus mematuhi physical distancing (pembatasan fisik). Namun pihaknya tetap menyarankan pendaftaran via online.

Dia menyarankan agar sosialisasi bisa diberikan kepada perwakilan saja. Misalnya wakil dari perusahaan yang melakukan PHK tersebut sehingga informasi nantinya bisa diteruskan kepada korban PHK yang bersangkutan.

"Soal target berapa maksimalnya, kita tidak ditentukan oleh pemerintah pusat. Kami hanya diminta untuk memantau pergerakan perusahaan yang terimbas pandemi corona. Sebisa mungkin kita harapkan PHK tidak terjadi," ucapnya.

Menurut Gunadi, wewenang pemilihan penerima Kartu Pra Kerja sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Pemerintah daerah, kata dia, hanya boleh memantaunya saja.

"Juga memberi sosialisasi. Kritetia penentu ada di tangan pemerintah pusat, misalnya memprioritaskan pekerja muda yang terdampak Covid-19, menjadi tulang punggung keluarga, berasal dari keluar tak mampu, dan lainnya. Kita tidak wewenang untuk mengintervensinya," pungkasnya.(Kb.M2)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply